Simalungun – Media Berantas Kriminal | Polres Simalungun bekerjasama dengan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, akhirnya tersangka SB pelaku pembunuhan terhadap seorang bidan dan anaknya di Perumahan Mutiara Landbouw, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumut.
SB melakukan tindak pinada pembunuhan terhadap Lenny Br Hutapea (45) dan anaknya Nyaferdinan Lumban Gaol sempat melarikan diri selama kurang lebih 9 hari, akhirnya tertangkap di Medan.
Menurut konferensi pers, Kapolres Simalungun Kapolres Simalungun, AKBP Ronald FC Sipayung menjelaskan ada pun motif pembunuhan itu disinyalir akibat faktor ekonimi.
Dari keterangan pelaku mengaku 2 hari sebelum kejadian sudah berniat mau mencuri mobil korban akibat kelilit hutang, karena menggadaikan mobil yang ia rental kepada seseorang.
Akibat di tagih utang, Ia mengincar mobil korban yang kebetulan rumah atau tempat tinggalnya satu komplek dengan korban yang bekerja sebagai NAKES di Puskesmas Bandar Berjarak 5 rumah dari rumah korban ke rumah tersangka.
Namun dalam aksinya korban melakukan perlawanan, dan tanpa pikir panjang tersangka langsung menikam korban.
Anak korban yang mendengar kejadian, lalu membela ibu nya. Namun akibat niat jahat nya yang tidak terkontrol ia juga menikam sang anak korban lalu menyeret kedua korban ke kamar.
Tersangka mengurungkan niat nya mengambil mobil karena sudah panik dan hanya berhasil membawa sebuah handphone korban.
Karena korban melakukan perlawanan tangan kiri tersangka terkena pisau.
Tersangka lalu pergi ke RSUD Perdagangan untuk berobat dan di perjalanan handphone korban terjatuh lalu seorang pemulung menemukan, tepatnya di jalan Rajamin Purba.
Dari pengkuan pemulung tersebut team Polres Simalungun mengecek semua cctv toko di sekitar jalan Rajamin Purba pada hari itu, Jumat 14 April 2023.
Menurut team Polres Simalungun “Benar pelaku melintas di jalan Rajamin Purba sekira pukul 14.00 WIB s/d 17.00 WIB.
Polres Simalungun bekerjasama dengan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut akhirnya meringkus pelaku.
Saat ini pelaku diamankan jajaran Polres Simalungun untuk tindak lanjut berikut nya. Dan pasal yang di kenakan untuk mejerat tersangka, pasal 340 KUHP “Maximal hukuman mati.
Reporter : Pahala Butar butar
Editor : Her/Red

More Stories
Mediasi Berulang Kali Buntu, Korban Resmi Tempuh Jalur Hukum, Polisi Langsung Turun ke TKP Dugaan Penggelapan Sepeda Motor
Pengembangan Kasus 25 Kg Sabu, Polda Sumut Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Sabu Seberat 130 Kilogram di Kabupaten Aceh Timur
Kepling di Kelurahan Karang Berombak Dihajar 2 Pelaku Pencurian, Saat Tegur Maling Gendong Lemari di Rumah Kosong