Deli Serdang | MEDIABERANTASKRIMINAL.COM – “Kita tahu masalah pertanahan tidak hanya di satu atau dua provinsi saja. Tetapi hampir di seluruh provinsi ada masalah yang terkait tanah dan pertanahan.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas di Kantor Presiden Jakarta, pada Rabu 11 Maret 2020 setahun yang lalu, meminta BPN mengeluarkan kebijakan guna menghindari spekulan eks HGU PTPN II.
Spekulan adalah suatu tindakan pelaku pasar yang tak biasa dengan cara mencari keuntungan yang besar dalam perniagaan dan memanfaatkan fluktuasi harga yang terjadi pada pasar komoditas, bursa saham, pasar masa depan atau pasar mata uang asing, dengan cara melakukan spekulasi (dugaan, perkiraan) terhadap perubahan-perubahan dalam harga komoditas dan jasa pada pasar tersebut dengan harapan agar mendapat keuntungan yang sangat besar.
Maka menyikapi hal itu, Minggu (06/06/2021) malam sekira pukul 20.00 Wib, para keluarga pensiunan karyawan PTPN II Kebun Helvetia yang masih menempati rumah dinas, menggelar paparan sosialisasi terkait pentingnya informasi status tanah atau perumahan eks Hak Guna Usaha (HGU) di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II Kebun Helvetia.
Para keluarga pensiunan tampaknya sangat antusias, terbukti banyaknya daftar hadir yang datang dalam sosialisasi di acara sosialisasi ini, kegiatan ini di gelar di Jalan Karya, Dusun I Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
Dalam kesempatan ini, para keluarga pensiunan PTPN II Kebun Helvetia mendeklarasikan dan membentuk Kelompok Masyarakat Keluarga Pensiunan PTPN II Kebun Helvetia, yang mana nantinya akan di ketuai oleh saudara Herry Suhendra SH.
Dibentuknya Kelompok Masyarakat Keluarga Pensiunan PTPN II Kebun Helvetia bertujuan agar para keluarga pensiunan PTPN II bisa saling berkomunikasi dengan baik antara sesama para pensiunan, guna merealisasikan permohonan Instansi terkait khususnya kepada Gubernur Sumatera Utara, dan meminta kepada Presiden Joko Widodo agar tanah eks hak guna usaha (HGU) di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II Kebun Helvetia untuk segera didistribusikan kembali kepada masyarakat.
“Untuk menempati rumah dinas, para pensiunan PTPN II Kebun Helvetia meminta kepada Presiden Joko Widodo agar tanah eks hak guna usaha (HGU) di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II Kebun Helvetia untuk segera didistribusikan ke para pensiunan, melalui Menteri BUMN pelepasan hak atau pelepasan aset, dengan dikeluarkan SPS (Surat Perintah Setor),” ucap Herry Suhendra SH.
Lanjut Herry Suhendra SH mengatakan “Rumah atau lahan yang ditempati para pensiunan PTPN II Kebun Helvetia, betul-betul bisa dimiliki dan bisa dimanfaatkan oleh para pensiuan, berdasarkan daftar nominatif yang sudah ada atau dilakukan inventarisasi dan klarifikasi ulang oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Hal ini juga terlihat dari kehidupan para keluarga pensiunan PTPN II yang hidup nya di bawah garis kemiskinan, ekonomi di bawah rata-rata, sebab itu lah para keluarga pensiunan mengharapkan kepada Presiden Joko Widodo agar rumah dinas yang saat ini mereka tempati bisa diperuntukan dimiliki oleh para keluarga pensiunan,” sambung Heri Suhendra SH.
“Intinya, rumah dinas yang saat ini ditempati oleh para keluarga pensiunan PTPN II Kebun Helvetia, tidak akan diberikan kembali kepada PTPN II, tanah yang dikuasai Negara akan diredistribusi kepada yang berhak, yaitu keluarga pensiunan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II Kebun Helvetia, dengan harus membayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku sesuai kemampuan, berhubung para pensiunan rata-rata memang hidup dalam kemiskinan,” tegas Herry Suhendra SH.
Perpres No. 86/2018: Inilah Tanah Yang Akan Jadi Objek Reforma Agraria dan Subjeknya.
Dengan pertimbangan bahwa saat ini pemerintah masih perlu mewujudkan pemerataan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah, pada 24 September 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria (tautan: Perpres Nomor 86 Tahun 2018).
“Pak Presiden Jokowi saat kunjungannya ke Provinsi Sumatera Utara, meninjau lokasi bom Sibolga di Kelurahan Pancuran Bambu, Sibolga, Sumatera Utara, pada 17 Maret 2019 beberapa tahun yang lalu mengatakan, “nanti kita akan lihat tentang harga yang pas, kalau rakyat yang kecil-kecil mungkin ada harga yang spesial alias murah, sedangkan tanah yang lebar-lebar itu harus sesuai dengan harga pasar,” ujarnya.
Melalui Menteri BUMN pelepasan hak atau pelepasan aset, dengan dikeluarkan SPS (Surat Perintah Setor) didistribusikan ke para pensiunan.
Presiden Jokowi saat itu, mengatakan telah mendapatkan laporan bahwa terdapat seluas 5.873 hektare lahan yang telah dikeluarkan statusnya dari HGU PTPN II.
Reporter: Hermanto
Editor: Heri Kurniawan



More Stories
Bupati Dairi Sampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025
Pemkab Dairi dan PT. Pupuk Indonesia Dukung Program Swasembada Pangan,Tanam Padi Bersama di Desa Lumban Toruan
Wali Kota Tebing Tinggi Hadiri Raker Komwil I APEKSI di Banda Aceh