MEDAN, mediaberantaskriminal.com – Polda Sumatera Utara tangkap empat kurir berinisial K (33), MR (30), D (33), dan SM (27) pengedar liquid vape (pod getar) yang mengandung zat etomidate di Jalan Suka Mulia, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, pada Selasa (14/07/2026).
Subdirektorat (Subdit) III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara menggagalkan peredaran liquid vape atau pod getar yang mengandung zat etomidate. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap empat tersangka di dua lokasi berbeda di Kota Medan.
Keempat tersangka masing-masing berinisial K (33), MR (30), D (33), dan SM (27). Tiga di antaranya merupakan perempuan, sedangkan satu lainnya laki-laki. Seluruh tersangka merupakan warga Kota Medan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol. Andy Arisandi mengatakan, dari tangan para tersangka petugas menyita barang bukti berupa 196 sachet liquid vape yang mengandung zat etomidate.
“Barang bukti yang kami amankan berupa 196 sachet liquid mengandung etomidate,” ujar Andy, Sabtu (25/07/2026).
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya peredaran pod getar di wilayah Medan Maimun. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Subdit III melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai pembeli yang hendak membeli seluruh barang haram tersebut.
Setelah terjadi kesepakatan harga sebesar Rp1,4 juta per sachet, transaksi dilakukan di Jalan Suka Mulia, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, pada Selasa (14/07/2026) sekitar pukul 20.30 WIB. Saat transaksi berlangsung, petugas langsung menangkap dua tersangka, yakni K dan MR, serta menyita 196 sachet liquid yang diduga mengandung narkotika jenis etomidate.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku hanya berperan sebagai kurir. Mereka dijanjikan upah sebesar Rp7 juta apabila berhasil menyerahkan barang tersebut kepada pembeli.
Berbekal keterangan itu, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua tersangka lainnya, D dan SM, di sebuah warung kopi di Jalan Haji Misbah, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun.
Kepada penyidik, D dan SM mengaku memperoleh liquid vape mengandung etomidate tersebut dari seorang pria berinisial S yang berada di Malaysia. Keterangan itu kini masih didalami penyidik untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas negara.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menegaskan akan terus mengembangkan kasus tersebut, termasuk memburu pemasok utama yang diduga berada di luar negeri, serta memperkuat upaya pemberantasan peredaran narkotika dan zat berbahaya lainnya di wilayah Sumatera Utara.
Reporter: Maryono
Editor: Her/red

More Stories
Bapenda Medan Menyampaikan Program Diskon PBB Hingga 75 Persen Berakhir Sampai 31 Juli 2026
Titik Terang Pemicu Ledakan Dahsyat di Grand Polonia Medan, Labfor Polda Sumut: Gas Bocor
Suami Oknum Guru yang Cabuli Siswa SD Yatim Piatu di Tanjungbalai Resmi Ditahan Polisi