Bupati Zahir bersama Kacab PT. Bank Sumut Lima Puluh, Teddy (kiri) menunjukkan Dokumen MoU KUR pertanian yang disaksikan oleh Kadis Pertanian dan Perkebunan, Susi Ritonga (kanan).
Batu Bara – Media Berantas Kriminal | Guna membantu para petani mendapatkan akses permodalan yang cepat dengan bunga yang rendah, Bupati Batu Bara Ir. Zahir melakukan MoU dengan PT. Bank Sumut tentang Kredit Usaha Rakyat (KUR) Pertanian.
Penandatanganan MoU antara Bupati Zahir dengan Kepala Cabang PT. Bank Sumut Lima Puluh Teddy dilakukan saat Bupati Zahir melakukan kegiatan Bupati Menyapa Desa (Bupades) di Desa Mangkai Baru, Kecamatan Lima Puluh, pada Senin (20/11/2023) malam.
Di dalam MoU KUR Pertanian ini tertuang kesepakatan mempermudah persyaratan bagi para petani untuk mengajukan modal pembiayaan pertanian hingga Rp100 juta tanpa jaminan.
Bupati Batu Bara Zahir menyebut bahwa petani terkendala harus memikili jaminan. Syarat tersebut membuat rendahnya minat para petani untuk mengajukan pembiayaan KUR.
“Petani sangat sedikit memakai KUR Pertanian karena selama ini kalau ingin mengajukan pinjaman harus ada jaminan. Ke depan saya mau para petani yang ingin pinjam KUR dengan nominal sampai seratus juta rupiah tidak pakai agunan,” ungkap Bupati Zahir.
Bupati Zahir juga berharap melalui MoU KUR Pertanian ini menghindarkan para petani untuk melakukan pinjaman modal kepada tengkulak yang kerap membuat rugi.
Di akhir kegiatan Bupati Zahir memberikan bantuan sembako kepada warga dan dilanjutkan dengan acara hiburan.
Reporter : Boby Pratama Sinaga
Editor : Hengky

More Stories
Permudah Akses Warga Kelurahan Mandailing, Wali Kota dan Kapolres Tebing Tinggi Resmikan Jembatan Merah Puitih
BUMNag Ambarisan Diperiksa Inspektorat, Hasil Audit Belum Terungkap: Kepala Inspektorat Bungkam
Sebanyak 591 Unit Bantuan Program Bedah Rumah di Terima Warga Toba Sepanjang Tahun 2026