Minggu , 05-April-2026

Perselisihan Pegawai Lapas Labuhan Bilik Berinisial MS Berakhir Damai secara Kekeluargaan, Kalapas Labuhan Bilik, Leonardo Pandjaitan: “Tetap Mengedepankan Integritas, Tindakan Administratif dan Disiplin Tetap Harus Dilakukan

LABUHANBATU, mediaberantaskriminal.com – Pemberitaan yang beredar mengenai dugaan penggelapan sepeda motor milik warga oleh oknum pegawai Lapas Labuhan Bilik berinisial MS, pihak Lapas Labuhan Bilik memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan informasi yang telah beredar di tengah masyarakat.

Kepala Lapas Labuhan Bilik, Leonardo Pandjaitan, menjelaskan “Bahwa persoalan tersebut saat ini telah mendapatkan titik terang, pada Hari Rabu 18 Maret 2026 kepada media ini, pihak Lapas Labuhan Bilik menegaskan mengenai dugaan penggelapan sepeda motor milik warga oleh oknum pegawai Lapas Labuhan Bilik berinisial MS sudah diselesaikan dengan baik.

Penuturan Kepala Lapas melalui Humas Lapas Labuhan Bilik mengklarifikasi terkait masalah tersebut.

Permasalahan itu, sudah diselesaikan secara kekeluargaan, “Perselisihan antara pegawai berinisial MS dengan warga terkait unit sepeda motor telah diselesaikan secara kekeluargaan. Proses perdamaian ini dilakukan di Polsek Panai Tengah, di mana kedua belah pihak telah sepakat untuk tidak melanjutkan permasalahan ke ranah hukum dan saling memaafkan,” ucap Kepala Lapas Labuhan Bilik, Leonardo Pandjaitan, menjelaskan.

Komitmen terhadap disiplin Pegawai akan terus tetap kita kedepankan, “Meskipun permasalahan personal tersebut telah selesai secara kekeluargaan, Kalapas Leonardo Pandjaitan menegaskan bahwa pihaknya tidak menoleransi tindakan pegawai yang dapat mencoreng nama baik instansi,” jelasnya.

“Kami tetap mengedepankan integritas. Masalah luar memang sudah selesai di Polsek, namun secara kedinasan tetap ada prosedur yang harus dijalankan,” ujar Leonardo.

Salahsatunya tindakan yang kami ambil adalah pembinaan ke kantor wilayah “Sebagai langkah tegas dan bentuk pembinaan lanjutan, pihak Lapas Labuhan Bilik telah mengambil tindakan administratif. Pegawai yang bersangkutan, MS, telah diusulkan untuk dilakukan pembinaan di Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjenpas Sumatera Utara,” papar Leonardo Pandjaitan.

Langkah ini diambil agar yang bersangkutan mendapatkan arahan serta pembinaan disiplin yang lebih intensif di bawah pengawasan langsung Kantor Wilayah, guna memastikan kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) memiliki kewenangan dan kewajiban untuk mengambil tindakan administratif dan disiplin terhadap pegawai yang terbukti melakukan kejahatan atau pelanggaran disiplin berat. Tindakan ini bertujuan menegakkan tata tertib dan hukum di lingkungan pemasyarakatan.

“Melalui klarifikasi ini, pihak Lapas Labuhan Bilik berharap informasi yang beredar di masyarakat dapat terkonfirmasi dengan benar. Lapas Labuhan Bilik tetap berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemasyarakatan,” paparnya mengakhiri konfirmasinya kepada awak media ini.

Reporter: Ridwan Sitorus
Editor: HER/red

 

About Author