LABUSEL (mediaberantaskriminal.com) – Perusahaan sawit yang menutup akses masuk lahan pada hari libur sering kali memicu konflik terkait operasional kebun. Masalah ini umumnya terjadi karena perusahaan menyesuaikan jadwal buka-tutup portal atau pos keamanan dengan jam operasional Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang tidak beroperasi pada hari Minggu atau hari libur nasional.
Salah satu petani buah sawit yang enggan disebutkan namanya kepada awak media menjelaskan “Bahwasanya petani buah sawit tepatnya di seputaran PT. Herfinta Farm and Plantation Kebun Tanjung Medan, Kecamatan Kampung Rakyat, dan masyarakat yang ada di 4 Dusun di areal perusahaan, di Kabupaten Labuhanbatu Selatan, merasa sedih dan kecewa,” ucapnya.
“Hal ini lantaran penutupan akses jalan di setiap hari libur sangat merugikan petani karena menghambat proses pengangkutan tandan buah segar (TBS) buah sawit yang bertahan dan beresiko turun kualitas sebelum di timbang, kemarin sampai dua hari libur, untuk masyarakat petani sawit pasrah juga kecewa,” ungkapnya pada Senin, 01 Juni 2026.
“Sering kali, alasan umum penutupan akses keamanan operasional. Perusahaan PT. Herfinta Farm and Plantation Kebun Tanjung Medan, Kampung Rakyat membatasi mobilitas kendaraan non-operasional di dalam area Hak Guna Usaha (HGU) demi mencegah pencurian Tandan Buah Segar (TBS).
Penghentian Penerimaan Buah: Pabrik tidak beroperasi di hari libur sehingga pembelian TBS dihentikan untuk menjaga kualitas buah agar tidak rusak sebelum diolah.
Herfinta Farm and Plantation Kebun Tanjung Medan adalah salah satu unit operasional dari Grup Herfinta yang bergerak di bidang agrobisnis dan perkebunan kelapa sawit.
Kebun ini berlokasi di wilayah Tanjung Medan, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatra Utara.
Langkah Penyelesaian yang Bisa Dilakukan Mediasi Regional: Melibatkan kepala desa, camat, atau pemerintah daerah setempat seperti Dinas Perkebunan/Bupati untuk menjembatani kesepakatan tertulis antara warga, petani buah sawit dan manajemen perusahaan.
Petani buah sawit berharap, sangat meminta pihak perusahaan tidak menutup jalan bagi petani buah sawit saat hari libur, meskipun mereka berhak membatasi akses di dalam batas HGU yang dikelola.
Membentuk Koperasi/Asosiasi: Petani dapat membentuk kelompok tani atau koperasi untuk bernegosiasi secara resmi dengan manajemen agar mendapatkan jadwal operasional khusus atau izin melintas bagi anggota koperasi.
Musyawarah Mufakat: Lakukan mediasi dengan pihak manajemen perusahaan perkebunan didampingi oleh kepala desa, camat, atau tokoh masyarakat setempat untuk mencari jalan tengah terkait pembukaan akses.
“Hal ini agar dapat memberikan langkah penyelesaian yang lebih tepat dan sesuai dengan kondisi di daerah,” harap petani sawit kepada awak media ini.
Reporter: sp/red
Editor: HR



More Stories
Cekcok dengan Istri, Pria di Toba Bakar Rumah Mertua, Buron Lebih dari 3 Bulan Akhirnya Ditangkap di Padang Lawas Utara
Wali Kota Medan: “Sebelumnya untuk Mengurus e-KTP ke Kantor Disdukcapil, Sekarang Perekaman dan Pencetakan e-KTP Sudah Bisa di Kecamatan
Tradisi Meugang: Warisan Kesultanan yang Abadi di Hati Rakyat Aceh