Selasa , 21-April-2026

Petani di Madiun Jadi Terdakwa dalam Perkara Kepemilikan Landak Jawa, Kuasa Hukum: “Tidak ada niat jahat, tidak ada motif ekonomi

Jawa Timur, Media Berantas Kriminal – Ini kisah petani asal Desa Tawangrejo, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun, di Provinsi Jawa Timur, Darwanto (35) yang kini jadi terdakwa dalam perkara kepemilikan landak Jawa di Pengadilan Negeri setempat pernah menolak mediasi yang dilakukan pihak Polisi saat awal kasusnya terungkap.

Menurut Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Agus Anto Prabowo, sikap Darwanto justru tidak kooperatif sejak awal penanganan perkara.

Agus menjelaskan, penyidik telah tiga kali berupaya melakukan mediasi antara Darwanto dan para pelapor sebelum perkara dilimpahkan ke kejaksaan.

Upaya itu dilakukan sejak tahap penyelidikan, berlanjut ke penyidikan, hingga menjelang penetapan tersangka. Mediasi bahkan dilakukan mulai dari tingkat desa kemudian saat penyidikan di Polres. Namun Darwanto tetap tidak bersedia berdamai dan semuanya terdokumentasikan.

“Mediasi sudah kami lakukan mediasi berulang kali. Tapi yang bersangkutan menolak dan bahkan menyampaikan siap dipenjara, dokumentasinya pun ada,” kata Agus saat dikonfirmasi Kamis (18/12/2025).

Dari keterangan Agus, Laporan terhadap Darwanto berawal dari pengaduan sekitar 50 warga Desa Tawangrejo yang mempersoalkan kepemilikan satwa dilindungi berupa landak jawa. Polisi kemudian berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk memastikan status satwa tersebut dan memeriksa sejumlah saksi.

“Karena tidak ada titik temu dan laporan tetap berjalan, hingga proses hukum sesuai ketentuan sampai berkas lengkap dan disidangkan,” ungkapnya.

Agus juga mengakui adanya konteks saling lapor. Sebelum kasus landak jawa mencuat, Darwanto lebih dulu melaporkan dugaan korupsi proyek pipanisasi di desa setempat.

Laporan itu, menurut Agus, ditangani oleh kejaksaan. “Kami tetap memproses setiap laporan yang masuk secara profesional, terlepas dari latar belakang pelapor maupun terlapor,” terangnya.

Terkait hal ini, kuasa hukum Darwanto, Suryajiyoso dari LKBH UIN Ponorogo, mengaku tidak mengetahui adanya upaya mediasi sebagaimana disampaikan penyidik. Karena dirinya baru mendampingi Darwanto setelah perkara masuk ke Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun.

“Kami tidak mendapat informasi soal mediasi itu. Pendampingan dilakukan setelah ada penunjukan dari majelis hakim,” terang Suryajiyoso.

Dia justru meragukan anggapan bahwa kliennya menolak upaya damai. Karena secara umum terlapor akan memilih mediasi jika ditawarkan. Meski begitu, dia juga membenarkan bahwa kliennya sempat aktif di sebuah LSM dan belakangan mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam pembelaannya, kuasa hukum menekankan sisi kemanusiaan Darwanto. Ia disebut merawat landak jawa yang terperangkap di kebun tanpa mengetahui satwa tersebut dilindungi undang-undang.

“Tidak ada niat jahat, tidak ada motif ekonomi. Klien kami petani yang bertindak berdasarkan naluri merawat, bukan memperjualbelikan,” tandas Suryajiyoso.

Reporter: Maryono
Editor: Her/red

 

About Author