Minggu , 19-Mei-2024

Media Berantas Kriminal

Petugas Pengaman (Papam) PTPN III Kebun Sei Kebara di Kecamatan Torgamba “Borgol” Warga Pencari Tandan Kosong Kelapa Sawit (TKKS)

Labuhan Batu Selatan – Media Berantas Kriminal | Tandan Kosong Kelapa Sawit (TKKS) yang merupakan limbah sawit. Tandan kosong atau biasa disebut Tankos sawit ini bisa dimanfaatkan untuk aneka kebutuhan, mulai dari bahan baku kertas hingga energi, yakni menjadi arang briket untuk menggantikan bahan bakar gas rumah tangga.

Seorang warga kedapatan mengambil Tandan Kosong Kelapa Sawit (TKKS) di Perkebunan PTPN III Kebun Sei Kebara, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhan Batu Selatan, pada Hari Rabu (17/04/2024).

Petugas pengaman (papam) kantor PTPN III Kebun Sei Kebara langsung meringkus dan membrogolnya.

“Tidak sepatutnya langsung di brogol.

Pengakuan warga yang dibrogol Petugas pengaman (papam), berinisial RS yang diduga mengambil Tandan Kosong Kelapa Sawit (TKKS) mengatakan kepada awak media ini “Tandan Kosong Kelapa Sawit (TKKS) yang diambilnya diluar dari wilayah Perkebunan PTPN III Kebun Sei Kebara,” jelasnya kepada awak media.

Warga yang diduga mengambil Tandan Kosong Kelapa Sawit (TKKS) menjelaskan “Mengambil Tandan Kosong Kelapa Sawit (TKKS) yang telah di buang dari kawasan Perkebunan PTPN III Kebun Sei Kebara, Kecamatan Torgamba.

“Merupakan sampah dari Tandan Buah Sawit Segar (TBS) dari PKS (Pabrik Kelapa Sawit). “Sehingga ia lakukan untuk dimanfaatkan untuk memenuhi Kebutuhannya seharihari,” ungkapnya.

Keterangan yang dijelaskan oleh Petugas pengaman (papam) kantor PTPN III Kebun Sei Kebara kepada awak media, -+ 30 kg Tandan Kosong Kelapa Sawit (TKKS) disita guna menjadi barang bukti,” ucapnya.

Namun disayangkan, “Pihak Petugas pengaman (papam) PTPN III Kebun Sei Kebara langsung melakukan “Pemborgolan”, tanpa Pengayoman, serta diberi Peringatan, dan nasehat yang baik.

“Hanya Untuk memperlakukan peraturan, serta perintah sepihak Perusahaan Perkebunan.

Sebaiknya dengan PERMA Nomor 2 tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP tidak termasuk dalam hierarki tata urutan peraturan perundang-undangan yang termuat di Pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2011 namun diatur dalam pasal atau ketentuan tersendiri.

Pihak Petugas pengaman (papam) PTPN III Kebun Sei Kebara, dapat mengupayakan PERMA Nomor 2 tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan.

“Dimohon kepada pihak PTPN III Kebun Sei Kebara dapat menyeselaikan masalah ini dengan secara kekeluargaan,” pinta warga berinisial RS yang diduga mengambil Tandan Kosong Kelapa Sawit (TKKS).

Reporter : Jhonhoberd Simanjuntak
Editor : Her/RED

About Author