BATU BARA, Media Berantas Kriminal – Penjabat (Pj) Bupati Batu Bara Heri Wahyudi Marpaung, S. STP, M.AP mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Batu Bara untuk memanfaatkan program pemutihan dan diskon pajak kendaraan yang digelar pada 21 Oktober – 31 Desember 2024.
“Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Batu Bara yang memiliki kendaraan bermotor untuk segera mengurus surat – surat kendaraan bermotornya dan memanfaatkan pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor 2024,” ungkap Pj. Bupati Heri, Sabtu (02/11/2024).
Sesuai informasi Bapenda Provinsi Sumatera Utara dan Kantor Samsat program pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor 2024 tersebut menerapkan pembebasan atas tunggakan pokok PKB sebelum tahun 2023, bebas denda PKB, bebas pokok BBNKB ke-II, bebas pajak progresif, bebas pokok PKB sebesar 5 persen, serta bebas denda SWDKLLJ.
Selain itu, diinformasikan juga perihal atas kendaraan yang tidak bayar pajak selama 2 tahun setelah masa berlaku STNK habis, maka data kendaraan bermotor akan dihapus dan kendaraan bermotor yang sudah dihapus tidak dapat diregistrasi kembali dan tidak dapat digunakan di jalan.
Untuk Sentra Layanan Samsat masyarakat bisa mendatangi Samsat Keliling Lima Puluh, Samsat Gerai Indrapura dan Samsat Induk UPTD Lima Puluh.
Reporter : Boby Pratama Sinaga
Editor : Hengky

More Stories
SOROTAN TAJAM: Anggaran Perawatan Kantor Camat Dolok Pardamean Dipertanyakan, Lingkungan Kumuh, Program Ketahanan Pangan Disebut Gagal
Kantor Nagori Tertutup, Proyek Jalan Usaha Tani Rp103,4 Juta Kembali Disorot, DPMN Simalungun: Peralihan Anggaran Diperbolehkan Jika Melalui Musyawarah Desa
Orang Tua dan Komite Sekolah UPTD SD Negeri 2 Pardomuan Hutagaol Peatalun Berhasil Galang Dana untuk Pembelian Drumband, Sebesar Rp 21 Juta