Pakpak Bharat | mediaberantaskriminal.com – Plt. Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Salak, Kabupaten Pakpak Bharat tampaknya tidak mematuhi peraturan yang telah ditetapkan pemerintah, dimana tidak diperbolehkan bagi setiap sekolah untuk melakukan pengutipan uang terhadap siswa.
Namun hal ini tampaknya tidak diindahkan oleh kepala sekolah SMA N 1 Salak, dimana dengan seenaknya aja membuat kebijakan mengutip uang kepada siswa 30 ribu/perorang dengan dalil untuk SPP tanpa memperhitungkan efek samping dan resiko hukum yang akan dihadapinya.
Hal ini dikatakan salah satu orang tua siswa yang tak mau di sebut namanya kepada awak media, Kamis (21/01/2021) di rumahnya.
“Sebenarnya kami tidak senang dengan pungutan ini namun kami takut nantinya anak kami di tekan disekolah akhirnya mental anak kami menurun dan merasa malu mau tidak mau harus kami bayar dan apabila tidak kami bayar anak kami katanya tidak biasa ujian semester. Bahkan kami tidak tau kapan ini di rapatkan,” tuturnya
Kegiatan ini tentunya sudah melanggar peraturan menteri pedidikan dan undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional. Pendidikan gratis wajib hukumnya atau Wajib belajar 9 yh diatur permendikbud nomor 47 tahun 2008.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan kepala sekolah ke kantor SMA N 1 Salak belum berhasil dikonfirmasi pada Kamis (21/01/2020) alias tidak berada di tempat, selanjutnya awak media mencoba menghubungi melalui ponsel, tetapi sama saja oknum kepsek tidak menjawab.
Reporter: Alferin Padang
Editor: Hermanto



More Stories
Jaga Kuota Tepat Sasaran, Sat Reskrim Polres Padang Lawas Sebar Spanduk Larangan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
Seiring dengan Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke 80, Polres Tanah Datar Melaksanakan Penanaman 1000 Pohon di Kenagarian Parambahan
Menyambut Tahun Baru Islam 1448 Hijriah, Camat Panai Tengah, Danial Indrapri Lubis, ST, MM Memimpin Kegiatan Labuhanbatu Berzikir di Masjid Raya Labuhan Bilik