Jakarta, Media Berantas Kriminal – Praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum anggota lalu lintas kembali mencoreng wajah penegakan hukum di jalan raya. Fenomena ini bukan lagi isu bisik-bisik di warung kopi, melainkan keluhan terbuka masyarakat yang setiap hari berhadapan langsung dengan aparat berseragam yang seharusnya melindungi, bukan menekan. Pengendara roda dua maupun roda empat kerap mengaku dihentikan bukan karena pelanggaran substansial, melainkan karena “dicari-cari kesalahannya”, lalu diarahkan pada ujung yang sama: uang damai, Jum’at (02/01/2026).
Ironisnya, praktik memalukan ini diakui secara terbuka oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Agus Suryonugroho. Pada Selasa (30/12/2025) kemarin, ia menyampaikan bahwa institusinya masih bergulat dengan praktik pungli dan percaloan di tubuh Polantas. Sebuah pengakuan jujur, namun sekaligus tamparan keras bagi kepercayaan publik. Agus menegaskan bahwa perilaku transaksional tersebut bertolak belakang dengan semangat reformasi kultur Polri yang ia dorong perubahan paradigma dari ingin “dilayani” menjadi kewajiban “melayani” masyarakat.
Di lapangan, realitasnya jauh dari slogan. Banyak oknum bertindak layaknya preman jalanan: menghentikan kendaraan tanpa penjelasan yang jelas, mengintimidasi dengan ancaman tilang maksimal, lalu membuka ruang “damai di tempat”. Praktik ini bukan sekadar pelanggaran etik, melainkan kejahatan serius yang merusak supremasi hukum. Jalan raya berubah menjadi ladang pungli, dan seragam negara diperalat sebagai alat tekanan.
Kakorlantas mengklaim telah mengeluarkan larangan keras terhadap segala bentuk pelayanan transaksional, dari tingkat Kapolda hingga Dirlantas. Ia bahkan melontarkan pernyataan ekstrem bahwa oknum yang masih membandel “akan di-blender”. Pernyataan ini menunjukkan kemarahan pimpinan terhadap perilaku yang merusak institusi. Namun publik menunggu lebih dari sekadar kata-kata tindakan nyata, penindakan tegas, dan transparansi hukuman.
Perlu ditegaskan, perilaku oknum Polantas yang memalak pengendara bukan sekadar “pelanggaran disiplin”. Ada sederet pasal pidana dan undang-undang yang jelas-jelas dilanggar.
- Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Mengatur bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun. Pungli di jalan raya jelas masuk kategori ini.
- Pasal 421 KUHP. Menyatakan bahwa pejabat yang menyalahgunakan kekuasaannya untuk memaksa seseorang melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu dapat dipidana. Ancaman tilang dan penahanan kendaraan demi uang damai merupakan bentuk pemaksaan.
- Pasal 368 KUHP (Pemerasan). Mengatur perbuatan memaksa orang lain dengan ancaman untuk memberikan sesuatu. Ketika oknum mengancam sanksi maksimal agar pengendara “membayar di tempat”, unsur pemerasan terpenuhi.
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Menegaskan bahwa tugas Polri adalah melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Pungli adalah pengkhianatan langsung terhadap mandat undang-undang ini.
- Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. Perilaku pungli, intimidasi, dan penyalahgunaan wewenang merupakan pelanggaran berat kode etik yang seharusnya berujung pada sanksi tegas, termasuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Selama praktik “damai di tempat” masih dianggap rahasia umum, publik berhak curiga bahwa masalahnya bukan hanya individu, melainkan pengawasan yang lemah dan penindakan yang tidak konsisten. Pernyataan keras pimpinan harus diikuti dengan operasi bersih-bersih yang nyata, penindakan pidana tanpa pandang bulu, dan publikasi terbuka atas hukuman yang dijatuhkan.
Jalan raya bukan wilayah kekuasaan preman berseragam. Setiap rupiah pungli adalah perampokan kepercayaan rakyat. Jika Polri serius ingin mengembalikan marwahnya, maka tidak ada kompromi oknum yang bertindak seperti preman harus diperlakukan sebagai pelanggar hukum, bukan dilindungi oleh solidaritas korps. Publik tidak butuh retorika publik menuntut keadilan.|
Reporter: Maryono
Editor: Her/red



More Stories
Tujuh Hari Pencarian Korban Tenggelam Tidak Ditemukan, Keluarga Tabur Bunga
Kondisi Kabel TV Kabel dan Jaringan WiFi yang Semrawut dan Amburadul di Tiang PLN di Jalan Jenderal Sudirman Bagan Batu Kota Kecamatan Bagan Sinembah, Rokan Hilir, Riau
Bhabinkamtibmas Polsek Sosa Lakukan Pengamanan, Open Turnamen Sepakbola Cup 1 Pasar Ujung Batu