MEDIABERANTASKRIMINAL.COM, PAKPAK BHARAT | Kepala Desa Kuta Jungak Kecamatan Siempat Rube, Kabupaten Pakpak Bharat berinisial HJP (34), ditetapkan sebagai tersangka korupsi penyalahgunaan anggaran desa tahun 2018 dan saat ini ditahan di Polres Pakpak Bharat.
Tertangkapnya HJP karena dugaan terjadinya tindak pidana korupsi pada penggunaan dan pengelola DD dan ADD, yang diduga melaggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 jo pasal 18 UU no. 31tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo UU RI.no.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI no.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidan korupsi.
Berdasarkan Hasil audit BPKP (Badan pengawas keuangan dan pembangunan) perwakilan provinsi Sumatra Utara nomor : SR-26/PW02/5.2/2020 tanggal 23 Juli 2020 bahwa kegiatan dan penggunaan dan pengelola dana desa( DD)dan Alokasi dana Desa (ADD) Desa Kuta Jungak ,kecamatan siempat rube kabupaten Pakpak bharat tahun Anggaran 2018 ada menerima anggaran untuk alokasi Dana desa (ADD) dan Dana Desa ( DD) sebesar RP. 1.691.473.953. ( satu miliar enam ratus sembilan puluh satu juta empat ratus tujuh puluh tiga ribu sembilan ratus lima puluh tiga rupiah).
Hernis Juanda padang (HJP) selaku mantan kepala desa Kuta jungak periode 2013-2019 telah merugikan negara sebesar RP. 716.871.985,77 ( tujuhbratus enam belas juta delapan ratus tujuh puluh satu ribu sembilan ratus delapan puluh lima rupiah.
demikian disampaikan Kapolres Pakpak Bharat, AKBP Alamsyah.P. Hasibuan SIK.MH ,didampingi Wakapolres Kompol Adilah Sembiring , dan Kasat Reskrim IPTU Irvan Rinaldy Pane,SH, saat konferensi pers di halaman MaPolres Pakpak Bharat, Senin 07 September 2020.
“Dari proses selama kurang lebih dua tahun kasus mantan kepala desa ini bisa kita ungkap, untuk proses kasus korupsi memang tidak bisa secepat seperti kejahatan kriminal lainnya, ini perlu ahli salah satunya adalah kita minta keterangan ahli yaitu dari BPKP dan kita juga minta ahli dari teknik sipil USU, kemudian tentang keberadaan tersangka yang mana pelaku melarikan diri keluar kota, pelaku berhasil kita tangkap di desa Langgau, Kecamatan Uring Kencana, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, anggota Reskrim menjemput dan sekarang kita melakukan penahanan,” ungkap Kapolres.
Dan dari barang bukti yang sudah disita oleh penyidik keterlibatan tersangka berupa: Dokumen perdes APBDesa Kuta Jungak 2018, dokumen perubahan APBDesa Kuta Jungak 2018, dokumen SPJ tahap1, dokumen pencairan anggaran dan kwitansi penerima uang.
“Dari modus yang dilakukan mantan kepala desa ini dengan cara mark up, dan pekerjaan yang fiktif dengan total kerugian yang telah di sampaikan hasil audit BPKP dan ahli dari teknik sipil dari usu, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya di kenakan pasal 2 ayat (1).junto UU no.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan sanksi seumur hidup, paling singkat 4 tahun, dan paling lama 20 tahun, dengan denda 2ratus juta, dan paling banyak satu milliar,” ujar Kapolres Pakpak Bharat.
Dalam kesempatan itu, Kapolres Pakpak Bharat berpesan untuk pengelola DD dan ADD jangan bermain main, dan hendaknya menggunakannya dengan benar dan teliti.
“Pesan terahir dari Kamtibmas dan dari kami kepolisan ini merupakan atensi daripada pimpinan negara ,pimpinan Polri,bahwasanya untuk pengelola dana ADD jangan bermain main digunakan benar untuk pembangunan Desa,karna negara sudah memperhatikan Desa dengan Dana yang besar, semoga pembangunan desa bisa berjalan dengan lancar,kami tetap awasi yang bermain main akan berhadapan dengan hukum,” ujar Kapolres Pakpak Bharat dengan tegas. (Alferin Padang)
More Stories
Pilkada Toba Berakhir dengan Persatuan yang Istimewa, “Serta Canda dan Tawa”
Masyarakat Kecamatan Barumun Baru Menjerit Harga Gas Melambung Tinggi
Survey Jalur Mudik Lebaran 1446 H di Palas, 8 Titik Rawan Kecelakaan Ditemukan