Reporter: Rj Niti
Media Berantas Kriminal
MEDIABERANTASKRIMINAL.COM, LAMPUNG TIMUR | Tim Gabungan Kepolisian, TNI, Satuan Pol PP, dan Tim Gugus Tugas COVID-19, Polsek Bumi Agung, pada Senin (12/10/2020), menggelar Operasi Yustisi, untuk menekan penyebaran Virus Corona (COVID-19).
Beberapa kawasan keramaian, antara lain pasar Way areng dan jalan raya Dono mulyo menjadi sasaran kegiatan Operasi Yustisi ini.
Masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker, diberikan sanksi berupa hukuman Push Up, dan menyanyikan lagu-lagu nasional, kemudian bagi warga yang diketahui baru bepergian keluar kota, diwajibkan untuk melakukan proses isolasi mandiri, selama 14 hari.

Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan, S IK, melalui Kasubag Humas AKP Heru Prasongko, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat, agar senantiasa mematuhi peraturan serta protokoler kesehatan, dengan cara selalu menggunakan masker, menjaga jarak, rajin cuci tangan.
“Menekan dan memberantas COVID-19 ini, perlu kedisiplinan yang tinggi dari seluruh lapisan masyarakat, untuk selalu mematuhi peraturan dan protokoler kesehatan, khususnya dengan selalu memakai masker, jaga jarak, dan rajin cuci tangan,” ujarnya. (Rj Niti)


More Stories
Permudah Akses Warga Kelurahan Mandailing, Wali Kota dan Kapolres Tebing Tinggi Resmikan Jembatan Merah Puitih
BUMNag Ambarisan Diperiksa Inspektorat, Hasil Audit Belum Terungkap: Kepala Inspektorat Bungkam
Sebanyak 591 Unit Bantuan Program Bedah Rumah di Terima Warga Toba Sepanjang Tahun 2026