Jumat , 05-Juni-2026

Polsek Sosa Meringkus Pengedar Narkoba Jenis Sabu Saat Melintas di Desa Tanjung Botung

Padang Lawas – Media Berantas Kriminal | Polsek Sosa Berhasil meringkus Pengedar Narkoba jenis Sabu pada saat melintas di Desa Tanjung Botung Kec Sosa Kabupaten Padang Lawas, Minggu (24/09/2023).

Saat di konfirmasi Kapolres AKBP Diari Astetika S.IK Melalui Kapolsek Sosa AKP Haposan Harahap Membenarkan penangkapan Narkoba yang dilaksanakan Personil Sat Reskrim Polsek Sosa tersebut tepatnya Didepan Bank BRI di Desa Tanjung Botung Kec. Sosa Kab. Padang Lawas.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada orang membawa yang diduga Narkotika jenis sabu melintas dari Desa Gunung Baringin Kec. Sosa Kab. Padang Lawas” kata Kapolsek Sosa AKP Haposan.

Kemudian Personil Polsek Sosa bersama dengan Kanit Reskrim Iptu Taufik Siregar menindak lanjuti informasi tersebut berhasil mengamankan sdr AES (30) tahun saat melintas di Didepan Bank BRI di Desa Tanjung Botung dan berhasil mengamankan barang bukti 1 (Satu) Buah plastik klip yang diduga berisikan sabu-sabu dengan berat bruto 4,61 gram.

Kanit Reskrim Iptu Taufik Siregar mengatakan Mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada orang membawa yang diduga Narkotika melintas dari Desa Gunung Baringin Kec. Sosa Kab. Padang Lawas dan setelah mendapat informasi tersebut Aipda Hamdani SH langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Kanit Reskrim Polsek Sosa Iptu Taufik Siregar dan selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Sosa memerintahkan Aipda Hamdani dan Brigpol Rahman Rizali untuk mengecek kebenaran informasi tersebut.

“Beberapa saat kemudian melintas orang yang diduga pengedar narkoba sesuai dengan ciri-ciri yang di informasikan oleh masyarakat dan personil yang sudah berada di lokasi langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku”ucap Kanit Reskrim Iptu Taufik Siregar.

Setelah personil mengamankan Pelaku Berinisial sdr AES (30) tahun dan di lakukan pengeledahan berhasil ditemukan 1(Satu) buah plastik klip yang diduga berisikan sabu-sabu yang mana sabu-sabu tersebut ditemukan di saku celana sebelah kiri AES (30) tahun yang terletak digulungan uang pecahan Rp. 10.000 dan Rp. 20.000 dan mengakui bahwa sabu sabu tersebut adalah milik berinisial M.

“Barang bukti berhasil di sita dalam penangkapan terhadap pelaku sdr AES (30) tahun 1(Satu) Buah plastik klip yang diduga berisikan sabu-sabu dengan berat bruto 4,61 gram,Uang pecahan Rp. 10.000 dan pecahan Rp. 20.000 dengan jumlah Rp. 150.000,1 (satu )buah hp Android Oppo warna hitam dengan casing berwarna hijau dan 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Supra tanpa nopol.”kata Iptu Taufik Siregar.

Tersangka dan barang bukti kita amankan ke Polsek sosa untuk proses selanjutnya serta kita kenakan “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu, Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,“ pungkasnya.

Reporter : Riaman
Editor : Hengky

 

 

About Author