Padang Lawas, mediaberantaskriminal.com – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Sumatera Utara (GM Sumut) menggelar unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri Padang Lawas, Jumat (19/09/2025) sekitar pukul 09.00 WIB. Aksi ini merupakan unjuk rasa jilid II terkait dugaan korupsi Dana Desa Bulu Sonik, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas.
Dalam aksinya, mahasiswa menyampaikan beberapa tuntutan, di antaranya:
- Meminta Kejaksaan Negeri Padang Lawas segera memanggil Kepala Desa Bulu Sonik terkait dugaan korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2024.
- Mendesak penyelidikan terhadap penggunaan dana program Ketapang serta pembangunan jembatan akses jalan desa yang bersumber dari Dana Desa tahun 2024.
- Meminta Inspektorat Kabupaten Padang Lawas untuk melakukan audit Dana Desa Bulu Sonik tahun anggaran 2024.
- Meminta Bupati Padang Lawas memerintahkan Dinas PMD dan Camat Barumun membentuk tim verifikasi serta menunda realisasi perencanaan Dana Desa Bulu Sonik tahun 2025.
- Menyoroti dugaan keterlibatan Kepala Desa Bulu Sonik dalam politik praktis pada Pilkada 2024 yang diduga berhubungan dengan penyalahgunaan Dana Desa.
GM Sumut menegaskan dasar hukum tuntutan mereka merujuk pada:
Pasal 12 huruf a atau b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 6 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Aksi mahasiswa ini diterima oleh Kasubsi Penyidikan Kejaksaan Negeri Padang Lawas, Ali Wardyansah Pasaribu, SH. Setelah menyampaikan aspirasi, massa aksi akhirnya membubarkan diri dengan tertib.
Reporter : Riaman
Editor : Hengky

More Stories
SOROTAN TAJAM: Anggaran Perawatan Kantor Camat Dolok Pardamean Dipertanyakan, Lingkungan Kumuh, Program Ketahanan Pangan Disebut Gagal
Kantor Nagori Tertutup, Proyek Jalan Usaha Tani Rp103,4 Juta Kembali Disorot, DPMN Simalungun: Peralihan Anggaran Diperbolehkan Jika Melalui Musyawarah Desa
Orang Tua dan Komite Sekolah UPTD SD Negeri 2 Pardomuan Hutagaol Peatalun Berhasil Galang Dana untuk Pembelian Drumband, Sebesar Rp 21 Juta