Langkat | mediaberantaskriminal.com – Ihdar Safari alias Jublik (39) warga Jalan Penggabungan Pasar VII Dusun VI Desa Baru Pasar VIII, Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat, telah berhasil ditangkap Reskrim Polsek Hinai. Reskrim Polsek Hinai, juga mengamankan cukup banyak barang bukti sabu-sabu dari tersangka.
Hal ini disampaikan Paur Subbag Humas Polres Langkat Aiptu Yasir Rahman, pada awak media, di Stabat Rabu (24/03/2021).
Penangkapan terhadap tersangka dilkakukan, Senin (22/03/2021) sekira pukul 23.00 Wib dari sebuah rumah di Jalan Penggabungan Pasar VII Dusun VI, Desa Baru Pasar VIII,” ujar Yasir Rahman.
Dari lokasi penangkapan tersangka,turut diamankan barang bukti, lima bungkus pelastik putih kecil les merah yang berisikan serbuk putih yang diduga sabu-sabu ukuran besar, dua bungkus pelastik putih les merah ukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu-sabu.
Selain ini, juga diamankan dua bungkus pelastik putih les merah ukuran kecil berisikan narkotika jenis Sabu-Sabu, empat sekop yang terdiri dari dua berbentuk pipet warna putih,gunting, timbangan elektrik, dompet kecil berisikan 41 pelastik putih kosong ukuran kecil dan dompet besar berisikan 65 pelastik putih les merah kosong ukuran sedang, 51 pelastik les merah kosong dan dua Handphone.
Paur Subbag Humas Polres Langkat Aiptu Yasir Rahman, menjelaskan tentang sebelumnya Kapolsek Hinai AKP Adi Alfian SH,mendapat informasi dan perintahkan Kanit Reskrim Ipda Sejahtera I Ginting SH,guna melakukan penyelidikan terhadap Ihdar Safari alias Jublik.
Tim Opsnal Polsek Hinai,lakukan penangkapan dan penggeledahan di sebuah rumah yang diduga milik pelaku.Saat di Grebek, seorang laki-laki berada diruang belakang rumah miliknya dan berusaha melarikan diri menuju kamar mandi rumahnya.
Tim Opsnal berhasil menangkap Ihdar safari alias Jublik bersama dengan barang bukti yang berada di lantai rumahnya,” ujar Yasir Rahman.
Reporter: Rose/Udin
Editor: Hermanto


More Stories
Terduga Pelaku Pencurian Sepeda Motor Nmax di Desa Payageli, Sunggal Berhasil Dibekuk Polisi
Uang sebanyak 1,8 Miliyar Disita Kejari Sibuhuan Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Dinas Pertanian Palas
Penyalahgunaan Dana Program PSR Tahun 2023, Kejari Padang Lawas Menetapkan Dua Tersangka Tindak Pidana Korupsi