![]()
PALUTA, mediaberantaskriminal.com — Penggunaan anggaran negara APBD Sumut Tahun 2026 bernilai Rp 94,377 miliar untuk Peningkatan Struktur Jalan Provinsi Ruas Sipiongot–Batas Labuhanbatu (PSD-38) diduga kuat tercemar penggunaan material ilegal. Uang negara bernilai fantastis yang semestinya dikelola transparan dan taat hukum, kini menyisakan aroma penyimpangan serius semestinya digunakan dengan prinsip tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Namun, pengawasan di lapangan menunjukkan indikasi dugaan pembiaran sistematis terhadap penggunaan material sirtu (pasir dan batu) yang diduga kuat dari quarry galian C tanpa izin resmi (bodong) hingga menuai sorotan serius. Persoalan bukan sekadar soal dari mana material sirtu didatangkan, melainkan apakah material tersebut berasal dari sumber tambang resmi dan telah memenuhi seluruh mekanisme persyaratan dalam kontrak serta telah mendapatkan persetujuan pejabat berwenang.
Proyek raksasa di bawah UPTD Bina Marga dan Cipta Karya (BMCK) Gunung tua dikerjakan oleh PT Sumatera Pioneer Buildingmaterial dan diawasi konsultan supervisi PT Esconsoil Ensan KSO PT Puri Dimensi. sumber dana APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2026 tersebut berdasarkan papan informasi proyek memiliki nomor kontrak 620/UPTD-BMCK-GT/KPA/124/2026, tanggal kontrak 16 April 2026, dengan masa pelaksanaan 260 hari kalender.
![]()
Material Sirtu Disebut Berasal dari Huta Godang Informasi tersebut diperoleh langsung dari sopir truk pengangkut material serta petugas lapangan harian di lokasi pekerjaan, 31/07/26, bahwa sirtu yang digelontorkan ke lokasi proyek pekerjaan jalan tersebut dikatakan diangkut dari Desa Huta Godang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan,Sumut yang terindikasi kuat dugaan belum memiliki izin resmi pertambangan.
Temuan tersebut menjadi penting karena menyangkut legalitas sumber material yang masuk ke proyek yang dibiayai APBD.
Pengakuan Kontraktor: “Izin Masih Diurus” Sebelumnya, pada 31/07/26, General Superintendent (GS) PT Sumatera Pioneer Buildingmaterial saat dikonfirmasi di lokasi kantor, Roy Kaban, terang-terangan menyampaikan bahwa material batu pecah Base A dan Base B berasal dari PT KIS Rantau prapat, Namun untuk material sirtu, Roy menyebut sumbernya berasal dari Desa Huta Godang yang izin galian–C penyedia sirtu tersebut masih dalam proses pengurusan,
““Izin prinsip galian C penyedia sirtu masih dalam pengurusan. Soal izin itu urusan quarry, kalau mau jelas silakan tanya langsung kepada Bang Edy Parapat pemilik galian C,” ujar Roy saat dikonfirmasi.
Pernyataan tersebut justru menjadi tamparan keras:Bagaimana mungkin kontraktor pelaksana nekat mengalirkan uang APBD untuk membeli material sirtu dari lokasi yang izin operasionalnya belum ada, Jika izin sumber material masih dalam proses pengurusan, atas dasar apa material sirtu tak berizin bisa masuk dan digunakan dalam pekerjaan yang dibiayai APBD?
Humas Proyek Pembangunan Jalan Lintas Sipiongot, Palit, menyatakan melalui pesan WhatsApp bahwa material bebas didatangkan dari mana saja asal memiliki izin resmi
“Masalah materialnya dari manapun boleh masuk, yang penting ada izin galian C-nya,” tulis Palit viaWhatsApp. Namun, narasi tersebut berbenturan keras dengan fakta di lapangan. Jika syarat utama adalah izin yang sah, mengapa perusahaan tetap menampung pasokan sirtu dari Huta Godang yang izinnya dikata masih “dalam pengurusan”?
Faktanya hingga kini kontraktor belum mampu menunjukkan dokumen izin aktif atas pasokan sirtu Huta Godang yang telah terpakai sejak awal proyek.
Saling Lempar Tanggung Jawab dan Kontradiksi Pejabat PPTK UPTD Bina Marga dan Cipta Karya Gunungtua, Tua Sagala Hasibuan, Saat dikonfirmasi mengklaim bahwa material berasal dari Kabupaten Labuhanbatu dan seluruh material yang masuk ke lokasi pekerjaan harus memiliki legalitas.
“Semua material/bahan yang masuk ke lokasi kegiatan Sipiongot–Bts Labuhan Batu harus ada legalitasnya,” ujar Hasibuan melalui pesan WhatsApp. pada 10/08/26.
Justru—berbeda dengan pengakuan kontraktor yang mengambil sirtu dari Labuhanbatu Selatan. Ketidakcocokan data ini menguatkan dugaan lemahnya pengawasan dan administrasi di tubuh UPTD BMCK Gunung tua.
Pemilik Quarry Benarkan Material Sirtu Berasal dari Huta Godang – Pemilik usaha galian C membenarkan bahwa material pasir dan batu (sirtu) yang digunakan berasal dari Desa Huta Godang.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh pemilik saat dikonfirmasi oleh awak media pada [sabtu/01/08/26].
Apakah benar material sirtu yang diangkut ke proyek pembangunan jalan Sipiongot-Labuhanbatu tersebut berasal dari galian-C yang di Huta Godang?
“Iya bang, infonya benar (sirtu dari Huta Godang-red),” ujar pemilik galian C singkat saat memberikan klarifikasi.
Penjelasan ini sekaligus menjawab pertanyaan publik terkait asal-usul material sirtu yang tengah menjadi perhatian di wilayah proyek.
Terkesan Pembiaran oleh Konsultan Supervisi dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Konsultan supervisi juga disinyalir “mandul” dan diduga hanya menjadi penonton yang sibuk menghitung volume demi pencairan anggaran, tanpa memedulikan legalitas material.
Persoalan ini bukan sekadar urusan niaga antara kontraktor dan pemilik tambang (quarry). Konsultan supervisi (PT Esconsoil Ensan KSO PT Puri Dimensi) dan PPK memegang kewajiban kontrak untuk memeriksa kelayakan serta legalitas setiap material yang masuk ke tapak proyek.
Jika sumber material berubah dari dokumen penawaran awal, perubahan tersebut wajib melalui addendum atau persetujuan tertulis resmi. Membiarkan material tanpa izin masuk dan dipasang di jalan publik sama artinya dengan pembiaran pelanggaran hukum. Konsultan pengawas tidak boleh hanya duduk manis menghitung progres fisik dan pencairan dana tanpa memverifikasi keabsahan hukum material bangunan.
Potensi Pidana dan Kerugian Negara Setiap rupiah APBD ber miliar tersebut merupakan uang rakyat yang halal wajib dipertanggungjawabkan secara hukum dan administratif. Pembelian material dari kegiatan pertambangan ilegal/tanpa izin yang sah tidak hanya melanggar Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, tetapi juga berpotensi masuk ke ranah tindak pidana korupsi dan penadahan barang haram hasil tambang ilegal.
(Liputan: Tim-DSP)

More Stories
Sorotan Baru Bandar Siantar: Dugaan Dominasi Kerabat Pangulu di Posisi Strategis Kian Dipertanyakan
DPRD Toba Gelar Rapat Paripurna Bahas Perubahan KUA-PPAS 2026 dan KUA-PPAS APBD TA-2027
Warga Pulo Dogom Resah, Ternak Ayam Petelur Diduga Ganggu Kenyamanan Permukiman