Reporter: Abu Sofyan
Media Berantas Kriminal
MEDIABERANTASKRIMINAL.COM, MEDAN | Pengedar Sabu-sabu Abdul Hasim alias Sampolong (38) dan Lia Indah Yani (25) telah diciduk Tekab yang dipimpim kanit Reskrim Polsek Kualuh Hilir/Leidong Iptu M.Ilham Lubis SH. Senin 21 September 2020 di simpang blok Vlll kafe Mak Ela, desa Pangkalan Lunang kecamatan Kualuh Leidong kabupaten Labuhanbatu Utara.

Dalam pencidukan ini petugas telah menemukan barang bukti dari keduanya.
a) 7 (tujuh) bungkus plastik transparan kecil yang berisikan sabu
b) 2 (dua) bungkus plastik transaparan sedang yang berisikan sabu
c) 9 (sembilan) bungkus plastik transparan
d) 1 (satu) bungkus rokok X Mild
Kapolsek Kualuh Hilir/Leidong AKP Krisnat SE MH melalui kanit Reskrim Iptu M.Ilham SH menjelaskan, “Tekab Polsek Kualuh Hilir menerima informasi dari masyarakat bahwasanya sering terjadi transaksi di lokasi tersebut, langsung unit tekab polsek Kualuh Hilir melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap tersangka yang diduga menguasai narkoba jenis sabu-sabu. Selanjutny tekab polsek Kualuh Hilir memboyong tersangka ke kantor polsek”, Katanya. (Abu Sofyan)


More Stories
Ladang Ganja Seluas Kurang Lebih 10 Hektar Dimusnahkan Satuan Brimob Polda Sumut
Haswan Jamil alias Iwan Menjadi Korban Pengeroyokan, Dilakukan oleh Pihak Keamanan Lokasi Judi “Sky 88” di Kota Batam
Viral… Detik-detik Bajing Loncat beraksi dijalinsum Labura