Reporter: Abu Sofyan
Media Berantas Kriminal
MEDIABERANTASKRIMINAL.COM, MEDAN | Pengedar Sabu-sabu Abdul Hasim alias Sampolong (38) dan Lia Indah Yani (25) telah diciduk Tekab yang dipimpim kanit Reskrim Polsek Kualuh Hilir/Leidong Iptu M.Ilham Lubis SH. Senin 21 September 2020 di simpang blok Vlll kafe Mak Ela, desa Pangkalan Lunang kecamatan Kualuh Leidong kabupaten Labuhanbatu Utara.

Dalam pencidukan ini petugas telah menemukan barang bukti dari keduanya.
a) 7 (tujuh) bungkus plastik transparan kecil yang berisikan sabu
b) 2 (dua) bungkus plastik transaparan sedang yang berisikan sabu
c) 9 (sembilan) bungkus plastik transparan
d) 1 (satu) bungkus rokok X Mild
Kapolsek Kualuh Hilir/Leidong AKP Krisnat SE MH melalui kanit Reskrim Iptu M.Ilham SH menjelaskan, “Tekab Polsek Kualuh Hilir menerima informasi dari masyarakat bahwasanya sering terjadi transaksi di lokasi tersebut, langsung unit tekab polsek Kualuh Hilir melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap tersangka yang diduga menguasai narkoba jenis sabu-sabu. Selanjutny tekab polsek Kualuh Hilir memboyong tersangka ke kantor polsek”, Katanya. (Abu Sofyan)

More Stories
Seorang Pria Pengangguran Ditembak Polisi, Nekat Bobol Rumah Curi Sepeda Motor dan Uang Tunai Rp 14,5 Juta
Suami Oknum Guru yang Cabuli Siswa SD Yatim Piatu di Tanjungbalai Resmi Ditahan Polisi
Satu Tersangka Diciduk, Sat Narkoba Polres Langkat Grebek dan Bakar Sarang Narkoba