Jumat , 24-April-2026

Satpol PP dan WH Gayo Lues Gelar Razia Busana Muslim dan Razia Khalwat

Aceh, Gayo Lues – Media Berantas Kriminal | Pasca dilantiknya sebagai Kepala Bidang Wilayatul Hisbah Satpol PP kabupaten Gayo Lues, Saniman S.STP dan Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Satpol PP kabupaten Gayo Lues, Amdi Izhar S.STP langsung membuat gebrakan dengan cara melancarkan Razia pada sore dan malam hari di sejumlah tempat wisata dan kawasan yang rawan akan penyakit masyarakat.

Menurutnya tindakan itu guna mengimplementasikan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dan Qanun Aceh nomor 11 tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syari’at Islam Bidang Aqidah, Ibadah dan Syi’ar Islam.

Puluhan personelpun dilibatkan dalam pelaksanaan kegiatan Razia Busana Muslim dan Razia Hukum Jinayat yakni, dari personel Kodim 0113/Gayo Lues, personel Polres Gayo Lues, personel Brimob Kompi 4 C Gayo Lues beserta personel Satpol PP dan WH kabupaten Gayo Lues yang diturunkan ke lapangan untuk penegakan Syariat Islam.

Kabid Wilayatul Hisbah, Saniman S.STP didampingi Kabid Ketentraman dan Ketertiban, Amdi Izhar S.STP memimpin kegiatan tersebut.

Berikut liputan awak media, pada Sabtu 26 Juni 2021.

Tim gabungan TNI, Polri, Brimob Kompi 4 C dan Satpol PP dan WH kabupaten Gayo Lues menggelar Razia Busana Muslim dalam rangka menegakkan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syari’at Islam Bidang Aqidah, Ibadah dan Syi’ar Islam. Bertempat di depan Pendopo Bupati Gayo Lues. Sekira pukul 16.00 WIB s/d selesai.

Kasatpol PP dan WH kabupaten Gayo Lues Irsan Firdaus SH.M,AP melalui Kabid Wilayatul Hisbah Saniman S.STP mengatakan, sasaran Razia adalah perempuan yang memakai pakaian pendek, pakaian ketat dan tidak berjilbab. Begitu juga dengan pria yang memakai celana pendek yang lututnya kelihatan.

“Adapun jumlah pelanggar yang terjaring Razia Busana Muslim Sebanyak 10 orang,” kata Kasatpol PP dan WH kabupaten Gayo Lues Irsan Firdaus SH.M,AP melalui Kabid Wilayatul Hisbah Saniman S.STP.

Lanjut Kabid Wilayatul Hisbah Saniman. Selain diberikan teguran, 10 orang yang terjaring razia juga dibina dan di bimbing supaya berpakaian sesuai dengan peraturan. Petugas juga mencatat identitas mereka yang terkena razia.

“Kami mengingatkan mereka yang terjaring razia agar tidak mengulangi lagi kesalahan. Perempuan dan laki-laki harus berpakaian secara islami,” tegas Kabid Wilayatul Hisbah Saniman S.STP.

Selanjutnya pada Sabtu malam, 26 Juni 2021 sekira pukul 21.00 WIB, s/d pukul 23.20 WIB. Tim gabungan antara TNI, Polri, Brimob Kompi 4 C dan Satpol PP dan WH kabupaten Gayo Lues kembali menggelar Razia gabungan qanun syariat islam dan jinayat untuk mengurangi deviasi penyakit masyarakat, sesuai Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

Razia hukum jinayat dan miras meliputi ke sejumlah tempat wisata dan ke sejumlah hotel di kecamatan Blangkejeren, kabupaten Gayo Lues.

Alhasil dari Razia gabungan itu, tim menemukan sejumlah pemuda dan pemudi yang keluyuran dimalam hari dan dianggap melanggar peraturan. Pasalnya mereka yang terciduk tim ada yang mengenakan celana pendek, celana ketat, dan tidak memakai jilbab.

“Bagi pelanggar ringan, kita kenakan pembinaan dilapangan sekaligus mensosialisasikan Qanun Aceh tentang hukum jinayat serta pentingnya menegakkan syariat Islam dan bagi pelanggar sedang dan berat di berikan tindakan sesuai peraturan yang berlaku,” sebut Kabid Wilayatul Hisbah Saniman S.STP.

Reporter : Ardiyanto
Editor : Hengky

About Author