Langkat – Media Berantas Kriminal | Ciptakan Situasi Kamtibmas Selama Bulan Suci Ramadhan dan menindak lanjuti Surat Edaran Bupati Langkat tgg Himbauan Bulan Suci Ramadhan 1444 H/ 2023 M.
Satpol PP Langkat dan Forkopim Kecamatan Stabat (Camat, Kapolsek, Danramil) beserta jajaran menggelar razia di tempat hiburan malam, hotel dan Kos kosan di Kota Stabat Langkat.
Razia tempat Hiburan dan hotel malam ini dipimpin langsung Kepala Satpol PP Kabupaten Langkat Dameka P Singarimbun, SSTP.
Kegiatan ini dimulai dari pukul 21.00 WIB sampai dengan 00.00 WIB, razia ini bertujuan untuk menjaga dan menciptakan kondisi situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) selama Bulan Suci Ramadhan 1444 Hijriah di Wilayah Kota Stabat Langkat.
Sasaran dalam razia ini meliputi penyakit masyarakat.
Adapun hasil razia yang dilakukan, tidak ditemukan kejadian yang menonjol, pasalnya pengunjung tempat hiburan malam karouke dan Hotel tersebut tampak sepi.
Guna menghormati Bulan Suci Ramadhan maka dihimbau kepada pemilik usaha tempat hiburan Karouke mewajibkan untuk tutup atau dilarang beroperasi, hal itu untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama bulan Ramadhan.
Sehingga diharapkan, pengelola tempat hiburan karaoke maupun hotel tetap menjaga toleransi terhadap masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa ramadhan tahun ini.
Reporter : Rosnauli
Editor : Hengky



More Stories
Perkuat Ketahanan Pangan dan Tekan Laju Inflasi, Wali Kota Tebing Tinggi Pimpin Gerakan Tanam Bawang Merah di Kelurahan Mekar Sentosa
Akselerasi Transformasi Digital, Pemko Tebing Tinggi dan Bank SUMUT Siap Luncurkan QRIS Dinamis
31 Mutiara Al Qur’an Lahir dari Pelosok Tamiang