Langkat – Media Berantas Kriminal | Ciptakan Situasi Kamtibmas Selama Bulan Suci Ramadhan dan menindak lanjuti Surat Edaran Bupati Langkat tgg Himbauan Bulan Suci Ramadhan 1444 H/ 2023 M.
Satpol PP Langkat dan Forkopim Kecamatan Stabat (Camat, Kapolsek, Danramil) beserta jajaran menggelar razia di tempat hiburan malam, hotel dan Kos kosan di Kota Stabat Langkat.
Razia tempat Hiburan dan hotel malam ini dipimpin langsung Kepala Satpol PP Kabupaten Langkat Dameka P Singarimbun, SSTP.
Kegiatan ini dimulai dari pukul 21.00 WIB sampai dengan 00.00 WIB, razia ini bertujuan untuk menjaga dan menciptakan kondisi situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) selama Bulan Suci Ramadhan 1444 Hijriah di Wilayah Kota Stabat Langkat.
Sasaran dalam razia ini meliputi penyakit masyarakat.
Adapun hasil razia yang dilakukan, tidak ditemukan kejadian yang menonjol, pasalnya pengunjung tempat hiburan malam karouke dan Hotel tersebut tampak sepi.
Guna menghormati Bulan Suci Ramadhan maka dihimbau kepada pemilik usaha tempat hiburan Karouke mewajibkan untuk tutup atau dilarang beroperasi, hal itu untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama bulan Ramadhan.
Sehingga diharapkan, pengelola tempat hiburan karaoke maupun hotel tetap menjaga toleransi terhadap masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa ramadhan tahun ini.
Reporter : Rosnauli
Editor : Hengky

More Stories
SOROTAN TAJAM: Anggaran Perawatan Kantor Camat Dolok Pardamean Dipertanyakan, Lingkungan Kumuh, Program Ketahanan Pangan Disebut Gagal
Kantor Nagori Tertutup, Proyek Jalan Usaha Tani Rp103,4 Juta Kembali Disorot, DPMN Simalungun: Peralihan Anggaran Diperbolehkan Jika Melalui Musyawarah Desa
Orang Tua dan Komite Sekolah UPTD SD Negeri 2 Pardomuan Hutagaol Peatalun Berhasil Galang Dana untuk Pembelian Drumband, Sebesar Rp 21 Juta