Medan – Media Berantas Kriminal | Personel Ditresnarkoba Polda Sumut pada Selasa (03/10/2023) meringkus jaringan narkoba. Dua di antaranya berinisial MM dan S merupakan anak dan menantu gembong narkoba di dalam penjara, M. Yakob yang divonis seumur hidup.
Polisi menyita barang bukti sabu seberat 45 kg. MM dan S ditangkap bersama 4 tersangka lainnya.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan, gembong narkoba yang ada di dalam penjara itu adalah M Yakob alias Acob, terpidana dengan vonis seumur hidup.
“Dia terpidana kasus sabu seberat 20 kg. Dia punya keterkaitan dengan 2 dari 6 tersangka narkoba sejenis dengan berat 45 kg yang ditangkap Selasa (03/10/2023) pekan lalu oleh Ditresnarkoba Polda Sumut,” papar Kabid Humas Polda Sumut.
Dijelaskannya, kedua tersangka merupakan bagian dari jaringan Aceh-Medan-Lampung. Keduanya masing-masing berinisial S dan MM.
S merupakan menantu Yacob, sedangkan MM anak kandungnya.
“Keduanya kita tangkap bersama empat tersangka lainnya dalam pengungkapan jaringan yang dikendalikan dari dalam lapas oleh N alias Agam, napi narkoba,” ucap Hadi menjelaskan.
Polisi mengamankan dua karung goni plastik berwarna putih. Di dalamnya terdapat 40 bungkus plastik masing-masing seberat 1 kg. Sehingga dari kedua goni tersebut jumlah keseluruhannya sebanyak 40 kg sabu-sabu.
Polisi juga menemukan lima bungkus plastik sabu-sabu dengan berat keseluruhan 5 kg yang disembunyikan dalam bagasi mobil S dan MM tersebut.
Kedua tersangka kita tangkap di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh di Sungai Lueng, Langsa Timur, Kota Langsa, Aceh.
Dari keterangan S dan MM, narkoba diperoleh atas suruhan W kini masih penyelidikan, di Simpang Opak, Aceh Tamiang.
“W menyuruh anak dan menantu Yacob untuk menyerahkan sabu-sabu ke MR,” ungkapnya.
Kemudian Polisi menangkap MR bersama TM di Jalan Lintas Aceh-Medan, Peureulak, Aceh Timur dengan mobil yang digunakan.
Dari keterangan MR, sabu tersebut akan diserahkan kepada NF yang kemudian berhasil ditangkap di pinggir Jalan Lintas Banda Aceh-Aceh.
“Ternyata, 45 kg sabu yang berhasil kita ungkap dari anak dan menantu M Yacob tersebut akan diserahkan kepada seseorang di Lampung atas suruhan A, seorang napi di Lapas,” ujarnya.
Tak sampai di situ, Ditresnarkoba Polda Sumut kemudian mengembangkan kasus tersebut. Terungkap, jaringan ini dikendalikan N alias Agam, napi kasus narkoba yang mendekam di Rutan Tanjung Gusta dengan vonis 17 tahun penjara.
“N alias Agam ini yang kendalikan jaringan anak dan menantu M Yacob tersebut dari dalam lapas. Sabu-sabu 45 kg tersebut diperoleh dari warga negara Malaysia bernama Aseng,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Reporter : Ali Nurdin
Editor : Her/Red



More Stories
Polemik Pernyataan Ketua DPRD Dairi dari Fraksi Golkar
Wakil Ketua Umum Aliansi Prabowo-Gibran Burhanudin Daulay S.Pd Desak Pemerintah: 188 KK Warga TSM Ujung Batu 5 Belum Terima Hak Lahan Usaha, PT PHI Diduga Kuasai Ilegal Sejak 2001
Satresnarkoba Polres Palas Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Amankan 4 Orang dan Barang Buktinya