Sabtu , 13-Juni-2026

Selamat dan Sukses POSBAKUMADIN Padang Lawas, Ketua Ibrahim Husein Hasibuan atas Terjadinnya Kerjasama dengan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Padang Lawas

Padang Lawas, Media Berantas Kriminal – Pusbakum biasanya merujuk pada Pos Bantuan Hukum, layanan gratis di pengadilan untuk masyarakat miskin dalam urusan hukum, atau bisa juga merujuk pada Pusat Bantuan Hukum sebagai organisasi advokat yang menyediakan bantuan hukum.

Layanan ini bertujuan memastikan hak keadilan terpenuhi, memberikan konsultasi, advis, serta pembuatan dokumen hukum, dengan pemberi layanan harus profesional dan tidak diskriminatif. Fungsi Utama PUSBAKUM (Pos Bantuan Hukum):

Pemberian Informasi & Konsultasi: Memberikan nasihat hukum yang sesuai dengan hukum berlaku.

Bantuan Dokumen: Membantu menyusun dokumen hukum yang diperlukan.

Pendampingan: Memastikan hak-hak hukum masyarakat terlaksana.

Edukasi: Melaksanakan penyuluhan hukum kepada masyarakat.

Siapa yang Membutuhkan?

Masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi. Penyandang disabilitas, perempuan, anak-anak, atau lansia yang membutuhkan perlindungan hukum.

Penyelenggara: Pengadilan (Posbakum Pengadilan). Organisasi Advokat (seperti POSBAKUMADIN). Intinya, PUSBAKUM menjamin akses keadilan bagi semua warga negara, terutama yang kurang mampu, agar mereka tidak kesulitan dalam menghadapi masalah hukum.

Dalam kesempatan yang luar bisa Pusbakumdin Padang Lawas Tanggal 5 januari 2026, melaksanakan perjanjian kerja sama MoU dengan Pengadilan Agama Sibuhuan dan serta tanggal 5 Januari 2026 Posbakumadin Padang Lawas melaksanakan perjanjian kerja sama dengan pengadilan negeri Sibuhuan MoU dan pengadilan negeri memberikan sertifikat penghargaan kepada Posbakumadin Padang Lawas selama 10 tahun kerja sama mulai Tuhan 2016-2026 pelaksanaan ini semua di hadiri ketua Ibrahim Husein Hsb.SH.dan Advokad serta staf.

Saat dikonfirmasi awak media, ketua Pusbakumdin Padang Lawas Ibrahim Husein Hsb.SH menjelaskan “kerjasama ini merupakan bagian bantuan hukum kepada seluruh masyarakat Padang Lawas, Alhamdulillah untuk pengadilan Agama Padang Lawas kita kerjasama MoU selama 2 Tahun dan untuk pengadilan negeri Padang Lawas MoU selama 10 Tahun”.

Adanya kerjasama Pusbakumdin Padang Lawas ke Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama bisa memberikan bantuan hukum untuk seluruh masyarakat Padang Lawas kedepannya.

Reporter: Riaman
Editor: Her/red

 

 

 

 

 

About Author