Minggu , 05-April-2026

Soal Kasus Dugaan Penggunaan Surat Palsu di Mongonsidi III, Hesty Menyebutkan dalam Gelar Perkara, Wassidik Ditreskrimum Polda Sumut Terkesan di Remot Control

Medan | MEDIABERANTASKRIMINAL.COM – “Kalau kasus Tusiyah tanyakan sama kabag (Kepala Bagian Wassidik Ditreskrimum Polda Sumut, Dr Didik, SH M.Hum-red) aja ya, bang. Saya pun lagi sakit ni,” kata Kompol Sitiani saat awak media ini mencoba mengkonfirmasinya terkait tudingan Hesty Sitorus, babwa pihaknya berupaya melindungi Tusiyah, terlapor kasus dugaan penggunaan surat palsu tanah Mongonsidi III No.28 Kelurahan Anggrung Kecamatan Medan Polonia.

Kecurigaan pihak pelapor bahwa terlapor Tusiyah dilindungi oleh oknum Polda Sumut, karena Tusiyah sendiri menurut pihak pelapor, disinyalir pernah mengeluarkan statement bahwa dia di bela oknum Polda. “Jadi Tusiyah jangan pernah di usik jika ada yang mengusik tusiyah, maka yang membela dia akan marah.

Maka diduga statement Tusiyah pas dengan realita. Maka mari kita ungkap siapakah oknum Polda yang di sebut oleh Tusiyah, sehingga terkesan kebal hukum dan bisa suka suka hatinya dalam berperilaku.

Orang yang tidak salah mau dia salah kan sementara dia jelas jelas salah tapi pihak kepolisian Sumatera Utara tidak mau melakukan tindakan. Siapakah oknum tersebut?,” sebut Marintan alias Intan Gultom, saksi pelapor.

Kompol Sitiani sendiri salah satu peserta gelar perkara yang dilaksanakan di Ruang Bhara Daksa Lantai II Gedung Ditreskrimum Polda Sumut, Senin (28/06/2021).

“Nah, ada apa dengan Kompol Sitiani? Kenapa dia mengatakan tidak berani bicara soal kasus Tusiyah? Ada apa juga dengan Kapolda Sumut, Irjen Pol Rz Panca Putra Simanjuntak yang tetap bersikekeh untuk tidak berkomentar soal kasus ini? Mengapa antara Kabag Wassidik dengan Penyidik melontarkan pernyataan yang berbeda soal gelar perkara yang dilakukan? Benarkah Tusiyah mendapatkan perlindungan dari oknum di Polda Sumut?.

Tusiyah sendiri seperti dikatakan Marintan alias Intan Gultom pernah susambar bahwa dirinya mendapatkan perlindungan dari oknum Polda Sumut.

Sebelumnya, Hesty salah satu saksi pelapor yang dihadirkan pada gelar mengatakan bahwa selain Kompol Sitiani ada juga AKP Artha Sebayang dan seorang lagi yang dari wassidik (Pengawas Penyidik) Ditreskrimum Polda Sumut yang dia lupa namanya sebagai pimpinan gelar perkara saat itu.

Sementara yang dari penyidik yang hadir Kanit Harda Iptu Harles Gultom, Panit Ipda Pangaribuan, Panit Maruba Sinaga, Juper Darma Surbakti dan Juper Tobok Silaban.

Ada juga dari Bid Propam dan saya serta Marintan alias Intan Gultom sebagai saksi,” jelas Hesty kepada awak media ini, Kamis (01/07/2021).

Menurut Hesty, dalam gelar perkara tersebut pihak wassidik khususnya Kompol Sitiani dan AKP Artha Sebayang terkesan sudah di remot control, sehingga fokus membahas perkara perdata antara pelapor (Eni Lilawati Saragih) dan terlapor (Tusiyah, Guntur Manurung dan Argenius Manurung).

Padahal, yang kita laporkan kasus pidana yang diduga sudah dilakukan ketiganya sesuai dengan bukti laporan ibu Eni ke polrestabes Medan LP Nomor : 3043/K/XII/2020/ SPKT Reskrim Polrestabes Medan bertanggal.07 Desember 2020.

Selanjutnya atas dasar laporan ini dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP Sidik/942/VI/ Res 1.9/2021/ Reskrim Polrestabes Medan bertanggal 15 Juni 2021 inilah atas permintaan yang satu bilang permintaan wassidik, tapi yang satu lagi bilang permintaan penyidik dilakukan gelar perkara.

Anehnya, yang di “bahas” pihak wassidik bukan kasus pidananya yang sudah jelas naik tahap penyidikan, yang dibahas malah soal perdata.

Sehingga, kami menduga pihak wassidik berupaya keras melindungi Tusiyah, cs. Agar Tusiyah, cs tidak segera ditetapkan sebagai tersangka kasus penggunaan surat tanah palsu.

Ini jelas sangat merugikan kami dan meminta agar kapolda turun tangan. Karena, kasus ini juga bagian dari mafia tanah yang menjadi atensi bapak Kapolri dan Bapak Presiden,” papar Hesty.

Awak media ini pun berhasil mendapatkan pernyataan dari Tobok Silaban. Kata Tobok Silaban, bahwa penyidik sedang dalam proses penyidikan (pendalaman) kasus dugaan tindak pidana penggunaan surat tanah palsu. Dan dalam waktu dekat akan sudah ditetapkan hasilnya.

Kasus ini sudah menjadi atensi Bapak Kapolda, bang. Dan sudah naik ke tingkat penyidikan. Abang sabar ya…Gak lama lagi akan ditetapkan hasilnya,” ujarnya via ponsel.

Reporter: Edison.H/Tim
Editor: Heri

About Author