MEDIABERANTASKRIMINAL.COM, LANGKAT | Penyebaran Covid 19 yang berkelanjutan dapat memicu dan memperburuk berbagai permasalahan sosial ekonomi. Kepatuhan dan kedisiplinan dalam penerapan protokol kesehatan menjadi salah satu kunci penegakan Covid 19.
Dalam konteks tersebut, Presiden Ir.Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) No 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Penegakan Dan Pengendalian Covid 19.
Menindaklanjuti hal tersebut, Polres Langkat melakukan sosialisasi Inpres No 6 Tahun 2020 terhadap Pengusaha dan Pelaku Wisata Bukit Lawang Kecamatan Bahorok, bertempat di Aula Hotel Rindu Alam Bukit Lawang, Rabu (26/08/2020).
Camat Bahorok Dameka Putra Singarimbun, SSTP mengucapkan “selamat datang kepada Kadis Pariwisata Hj.Nur Eli Heriani,MM beserta Rombongan dalam acara sosialisasi Inpres No 6 Tahun 2020.
“Kami dari Pemerintah Kecamatan Bahorok dan para pelaku dan pengusaha perhotelan dan restoran di wisata Bukit Lawang mengucapkan selamat datang kepada Kadis Pariwisata Hj.Nur Eli Heriani,MM beserta Kapolres Langkat AKBP Edi Suranta Sinulingga yang di wakili oleh IPTU Pamiluh Hutagaol dalam memberikan sosialisasi Inpres No 6 Tahun 2020,” ujar Camat.
Di Katakan Camat, untuk Destinasi Wisata Bukit Lawang adanya temuan belum teraksananya kedisiplinan dalam penerapan protokol kesehatan,untuk itu melalui sosialisasi Inpres No 6 Tahun 2020 ini kita dapat memahami dan mematuhi protokol kesehatan agar penangangan Covid 19 dapat kita cegah,” ungkap Camat Bahorok.
Sementara itu Kadis Pariwisata Kabupaten Langkat Hj.Nur Eli Heriani,MM dalam arahannya mengatakan “Melalui sosialisasi Inpres No 6 Tahun 2020 kita dapat menerapkan terhadap pengentasan Covid 19.
Masi kata Hj.Nur Eli Heriani, MM, semenjak virus corona (Covid 19) melanda dunia, Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin telah tiga kali mengeluarkan surat edaran dalam pencegahan virus corona (Covid 19) yaitu Surat Edaran yang di keluarkan pada tanggal 17 Maret 2020 yaitu pelarangan bagi turis mancanegara dan lokal yang berkunjung ke Destinasi Wisata Kabupaten Langkat, yang kedua Surat Edaran Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin tanggal 13 April 2020 yaitu tentang penutupan sementara Destinasi Wisata Kabupaten Langkat, Surat Edaran Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin tanggal 20 Juli 2020 pembukaan empat destinasi wisata Kabupaten Langkat Destinasi wisata Bukit Lawang, Destinasi Wisata Tangkahan,Destinasi wisata Batu Katak,Destinasi wisata Namu sira-sira,ujar Kadis Pariwisata Hj.Nur Eli Heriani, MM.
Selanjutnya,semenjak di bukanya destinasi wisata Kabupaten Langkat, khususnya wisata Bukit Lawang di temukan tidak di patuhinya protokol kesehatan bagi pengunjung di Bukit Lawang sehingga saya di tegur oleh Kapolres Langkat AKBP Edi Suranta Sinulingga,” ungkapnya.
Hj.Nur Eli Heriani,MM berharap melalui sosialisasi Inpres No 6 Tahun 2020 ini kita dapat mematuhinya demi pengentasan Covid 19.
“Sosialisasi Inpres No 6 Tahun 2020 ini bukan hanya kita sampaikan ke Ke Kecamatan Bahorok saja tetapi kita akan sosialisasikan Ke 24 Kecamatan dan juga kepada pelaku usaha eko wisata yang di kelola oleh perseorangan,” ungkap Hj.Nur Eli Heriani,MM kepada wartawan ketika disinggung terhadap eko wisata ataupun tempat pemandian yang banyak di kunjungi oleh pengunjung seperti Pemandian yang ada di Kecamatan Salapian dan Kuala serta Kecamatan Selesai.
Dalam kesempatan yang sama Kapolres Langkat AKBP Edi Suranta Sinulingga yang di wakili oleh IPTU Pamiluh Hutagaol dalam sambutannya mengatakan “Sosialisasi Inpres No 6 Tahun 2020 bertujuan agar kita masyarakat dapat memahami dan mematuhi protokol kesehatan agar penangangan Covid 19 dapat kita cegah.
“Ada sanksi yang akan di berikan kepada kita selaku pengusaha perhotelan dan restoran serta pelaku wisata yaitu Teguran lisan,teguran tertulis,teguran kerja sosial,denda administratif hingga penghentian ataupun penutupan sementara penyelenggara usaha,” ujar Kapolsek Bahorok.
Acara sosialisasi Inpres No 6 Tahun 2020 di hadiri oleh Camat Bahorok Dameka Putra Singarimbun,SSTP, Kadis Pariwisata Hj.Nur Eli Heriani,MM,Kapolsek Bahorok IPTU Pamiluh Hutagaol dan para pelaku dan pengusaha perhotelan dan restoran di wisata Bukit Lawang.
Reporter: Irul Hamdi
Media Berantas Kriminal
More Stories
Bupati Batu Bara Terpilih, Baharuddin Siagian Apresiasi Tortor Batak Meriahkan Pesta Tapai Tahun 2025
Operasi Keselamatan Hari Kedua, Ditlantas Polda Sumut Terapkan Buddy System dalam Pengaturan Lalu Lintas Pagi
Sie Humas Polres Ogan Ilir Kembali Duduki Peringkat Teratas pada Website Humas Polri dan Aplikasi SPIT