Batu Bara – Media Berantas Kriminal | Anggota DPRD Sumut Sri Kumala mensosialisasikan Perda Perda Provinsi Sumut Nomor 1 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pencegahan Penyalagunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainya dihadapan siswa dan siswi di sekolah SMA Negeri 1 Talawi, Kabupaten Batu Bara.
Anggota DPRD Sumut Sri Kumala SE.MM bersama Kepala BNN Kabupaten Simalungun Drs. Tuangkus Harianja, MM bersama rombongan hadir dalam sosialisasi ini.
Dalam pemaparan Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2019 Sri Kumala yang juga dari Fraksi Partai Gerindra DPRD Sumut ini menyatakan bahwa Narkoba adalah musuh bersama, dimulai dari desa kita sinergi memberantas Narkoba.
“Saya berpesan kepada generasi muda yang hadir agar menjauhi Narkoba, karena Narkoba racun kehidupan yang dapat merusak sendi-sendi kehidupan bagian keluarga kita, mari kita ingatkan kepada diri kita dan keluarga agar jauhi Narkoba,” tegas Sri Kumala.
Perda ini dilaksanakan agar sinergitas semua komponen dalam hal peredaran Narkoba di Sumut secara perlahan lahan dibasmi sampai keakar-akarnya,” ucapnya mengakhiri.
Reporter : Samri/Boby Pratama Sinaga
Editor : Hengky



More Stories
Divisi Humas Polri Berikan Dua Penghargaan ke Humas Polda Sumut, Sebagai Bentuk Apresiasi atas Kinerja Kolektif Jajaran Humas Polda Sumut
Kejaksaan Negeri dan Pemkab OKU Timur Resmi Jalin Kerja Sama Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara
MTQ Digelar, Camat Sosa Timur Pastikan Kirim Perwakilan ke MTQ ke 17 Tingkat Kabupaten