Senin , 29-Juni-2026

STS Dt Rajo Indo, S.H, M.H Menjelaskan “Tindakan Kejahatan Dibagi dalam Dua Bentuk, yaitu: Blue Collar Crime dan White Collar Crime

TANAH DATAR (mediaberantaskriminal.com) – Salah seorang advokat kondang dari Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat STS Dt Rajo Indo, S.H, M.H. Beliau dulunya sebagai awak Media Canang, Detektif Romantika, dan lainnya.

‎STS Dt Rajo Indo, S.H, M.H. menceritakan seorang novelis bernama Upton Sinelair tahun 1929. Istilah Upton Sinelair mempunyai stigma yang sangat mendalam, dan banyak digunakan dalam rekayasa pekerjaan, berupa bentuk  tindakan kejahatan.

Tindakan Kejahatan dibagi dalam dua bentuk, yaitu:

‎Kejahatan kerah biru (BLUE COLLAR CRIME), yang dirugikan hanya sekelompok orang bahkan satu orang saja.

Blue Collar Crime (kejahatan kerah biru) adalah kejahatan konvensional yang biasanya dilakukan oleh kelas sosial menengah ke bawah, sering melibatkan kekerasan atau ancaman fisik.

White Collar Crime (kejahatan kerah putih) adalah tindak pidana non-kekerasan yang dilakukan oleh individu berstatus sosial tinggi atau profesional untuk keuntungan finansial.

‎Kejahatan elit atau kerah putih (WHITE COLLAR CRIME), duduk di belakang meja, penampilan, pakaian rapi, dan bersih.  Tindak kejahatannya, tak langsung diketahui oleh orang yg dirugikan, walaupun yang diambil uang rakyat yang ada di negara atau di daerah, akan berakibat fatal, karena sudah merugikan negara, maupun daerah.

White Collar Crime (kejahatan kerah putih) adalah tindak pidana non-kekerasan yang dilakukan oleh individu berstatus sosial tinggi atau profesional untuk keuntungan finansial.

‎Sekarang terbukti kejahatan kerah putih, yang sudah lama tak digebrak oleh penegak hukum. Akan tetapi dakwaan itu sekarang berlaku pada Dirut perumda “Tuah Sepakat ” Tanah Datar, Sumatera Barat .

‎Bahkan ada pula desas desus, pengembalian uang dari hasil bagi bagi (korupsi) akan dikembalikan, walaupun begitu menurut STS Dt Rajo Indo S.H.MH. tidak akan mengurangi yg nama tuntutan hukum, Karena sudah tertuang dalam UU No 31 TAHUN 1999 berbunyi tentang pembahasan tindak korupsi ,dan dilanjutkan dgn UU no 20 THN 2001 berbunyi bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus tindak pidana  korupsi, ini UU,” tegasnya.

‎Hukum  tidak bisa di putar balikan, atau tajam ke bawah tumpul ke atas karena kalimat ini bukanlah rahasia lagi, melainkan sudah di ketahui secara umum.

Reporter: Raimi Ramli
Editor: Her/red

About Author