SOLOK, mediaberantaskriminal.com – Penindakan tambang emas ilegal di Kabupaten Solok, Sumatera Barat, gencar dilakukan awal 2026, termasuk operasi oleh Polres Solok di wilayah X Koto Diatas dan Solok Selatan.
Aparat membakar peralatan, basecamp, dan merazia galian ilegal, namun seringkali pelaku melarikan diri sebelum petugas tiba di lokasi perbukitan.
Lokasi Spesifik: Operasi dilakukan di area perbukitan dan lahan warga, seperti di Nagari Sulit Air, Kecamatan X Koto Diatas, serta wilayah rawan lainnya di Solok Selatan.
Modus Operandi: Penambang menggunakan alat berat jenis ekskavator untuk mengeruk lahan, yang merusak area persawahan dan lingkungan sekitar.
Tindakan Aparat: Polres Solok Kota dan Polres Solok Selatan bersama tim gabungan memusnahkan basecamp (kemah istirahat), genset, dan mesin dompeng dengan cara dibakar untuk menghentikan operasional.
Dampak Lingkungan: Aktivitas PETI (Penambangan Emas Tanpa Izin) ini telah menimbulkan kerusakan lahan produktif dan risiko bencana longsor, terutama karena dilakukan di kawasan perbukitan.
Penegakan hukum ini didasarkan pada Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar.
Menurut sumber yang dipercaya, hingga berita ini sampai ke meja redaksi menyebutkan “Aktivitas pertambangan emas yang diduga tanpa izin di wilayah Bukit Kanduang, Kecamatan X Koto Di Atas, Kabupaten Solok, telah dilakukan penindakan kembali oleh aparat kepolisian pada 13 Februari 2026.
Dalam kegiatan tersebut, diinformasikan bahwa disinyalir ada dua unit excavator dan satu unit mesin dompeng telah diamankan sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.
Penindakan ini dilakukan menyusul laporan masyarakat terkait aktivitas pertambangan di sekitar aliran sungai yang dikhawatirkan berdampak terhadap lingkungan. Lokasi tersebut sebelumnya juga sempat menjadi perhatian karena berada di area perbatasan administrasi.
Sejumlah tokoh masyarakat menyambut baik langkah aparat dan berharap proses penyidikan berjalan transparan serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga saat ini, aparat masih melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
Masyarakat diimbau untuk tetap menjaga situasi kondusif dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan.
Reporter: Tim/Hdrk
Editor: Her/red



More Stories
Ketua TP PKK OKU Timur dr. Sheila Hadiri Pembukaan Rakon PKK & Rakerda Dekranasda Sumsel 2026
Wakil Gubernur dan Wakil Bupati OKU Timur Letakkan Batu Pertama Masjid Baitul Huda di Desa Mekar Jaya
Bupati OKU Timur, Ir. H. Lanosin, M.T., M.M, Membawa Satu Misi Besar, Membuka Akses Pendidikan Gratis Bagi Masyarakat Melalui Pendirian Sekolah Rakyat