Rabu , 03-Desember-2025

Tanggul limbah Jebol, Tevy Juanda Selaku Kabid Penataan Lingkungan Kabupaten Batu Bara Diduga Main Mata

BATU BARA, Media Berantas Kriminal – Jebolnya tanggul limbah PKS PTPN IV unit Gunung Bayu, diduga telah menyebabkan ribuan ekor ikan air tawar jenis nila mati, milik petani kerambah kelompok TERATAI, di Dusun X, Desa Mangkai Lama, Kecamatan Limapuluh, Batu Bara, Sumatera Utara, Minggu (10/01/1025).

Ketua TIM Investigasi Lembaga Independen Berita Analisis Batu Bara (LIBAS-BA) Erizaldi Piliang mengatakan, pihaknya melihat secara langsung untuk melakukan Investigasi, dampak yang ditimbulkan akibat jebolnya tempat penampungan limbah PKS PTPN IV, unit Gunung Bayu, Kamis (06/01/2025) sekira  pukul 15.20 WIB.

Berdasarkan hasil pantauan dilapangan, Jebolnya tanggul limbah PKS PTPN IV unit Gunung Bayu, telah merugikan masyarakat sekitar serta dapat merusak lingkungan hidup.

“Kami menduga, limbah PKS PTPN IV unit Gunung Bayu, telah menyebabkan matinya ribuan ekor ikan air tawar jenis nila, milik petani kerambah kelompok TERATAI,”ujarnya.

Ia menjelaskan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah PP 22 tahun 2021, Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perlindungan dan pengelolaan mutu air; perlindungan dan pengelolaan mutu udara; perlindungan dan pengelolaan mutu laut; pengendalian kerusakan lingkungan hidup; pengelolaan limbah B3 dan pengelolaan limbah nonB3.

Jiika hal tersebut disebabkan kelalaian yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup, maka dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp. 3 Miliar.

“Namun jika perbuatan tersebut mengakibatkan orang terluka atau membahayakan kesehatan manusia, dapat dipidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun, denda paling sedikit Rp. 2 Miliar dan paling banyak Rp. 6 Miliar,”jelasnya.

Ketika hal ini dipertanyakan kepada Kadis Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim – LH) kabupaten Batubara, Lendi Aprianto ST mengungkapkan, masalah ini telah ditangani oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) GAKUM  Provinsi Sumut.

“Kita menunggu proses pemeriksaan hasil analisa laboratorium, dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) GAKUM  Provinsi Sumut, selama14 hari kerja,”ungkapnya, Kamis, (09/01/2015).

Jawaban Kadis Perkim – LH kabupaten Batubara, Lanjut Erizaldi, berbanding terbalik dengan pernyataan Kabid Penataan Lingkungan Tevy Juanda, ketika dihubungi melallui telefon seluler.

Tevy Juanda menyampaikan,  kematian ikan air tawar di kerambah, disebabkan karena  Eceng Gondok yang berlebihan, sehingga, ikan kekurangan Oksigen.

“Pernyataan ini, telah memantik reaksi keras masyarakat dan Insan Pers di Kabupaten Batubara. Patut diduga, Kabid Penataan Lingkungan Tevy Juanda, disinyalir ada main mata dengan pihak PKS Gunung Bayu,”kesal, Erizaldi.

Terpisah, Kadis Perikanan dan Perternakan Antoni Ritonga saat ditenui di ruang kerjanya, merasa prihatin terkait Insiden yang dialami petani kerambah Ikan Air tawar binaannya.

“Kami dan Staf Dinas Perikanan dan Perternakan Batubara, sudah meninjau lokasi. Kita menemukan perubahan air kerambah berubah warna dan menemukan  bangkai Ikan Nila mati di dalam kerambah,” terangnya.

Sebelumnya, Pemerintahan Desa (Pemdes) Mangke Lama, telah mengirim surat kepada pihak management PKS Gunung Bayu, rNomor : 140/MI/01/2025, terkait dugaan terkontaminasinya ribuan ikan nila, akibat Jebolnya tanggul limbah PKS PTPN IV unit Gunung Bayu, melalui Kabid Penataan Lingkungan Tavy Juanda.

Hingga berita ini diterbitkan, Manager I PTPN IV Rahyumi Arsyah, tidak bisa dihubungi melalui telefon seluler, karena tidak aktif.

Reporter : Bobby Pratama Sinaga
Editor : Her/RED

 

About Author