Kamis , 23-April-2026

Terkait Pemberhentian Sepihak Freddy Gurning sebagai Kadus ll Desa Lbn Gurning Oleh Kades, Camat Porsea Bersama Dinas PMDes Toba Adakan Pertemuan Untuk Memintai Keterangan

Porsea – Media Berantas Kriminal | Sebagai tindak Lanjut Surat dari Sekdakab Toba Nomor : 413/708/dpmpdpa-Pemdes/2023 tentang Penundaan Pemberhentian Perangkat Desa Freddy Gurning kepada Camat Porsea, yang diduga Sepihak ,Karena adanya Surat Klarifikasi dari Kepala Dusun ll lbn Gurning Kecamatan Porsea.

Kegiatan Ini dilaksanakan di Aula Kantor Camat Porsea, kabupaten Toba pada Jumat (05/05/2023).

Camat Porsea Eduard Sidabutar bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMDdes) Toba ,lakukan Mediasi dan Pertemuan untuk Memintai Keterangan dari pihak Terkait, seperti Kepala Desa, Sekertaris Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Perangkat Desa dan Kepala dusun ll, Desa Lbn Gurning Kecamatan Porsea.

Dalam Pertemuan itu Kades Laksahui Gurning memberikan Keterangan dan alasan terbitnya Surat peringatan l, ll, lll dan Surat Pemecatan kepada Kepala Dusun ll Desa Lbn Gurning.

SP I : menghilangkan Berkas
SP II : Tidak masuk berturut turut selama Enam Hari
SP III : membuat Keonaran dan melawan kepala Desa.
Dan Surat Pemecatan.

Selanjutnya Kepala Dusun ll membantah tuduhan tersebut, dan dikuatkan oleh saksi saksi lain.

Camat Porsea mengatakan, bahwa Surat Pemecatan Kadus ll, belum ada Koordinasi dengan Kades, dan Surat Rekomendasi dari Camat belum ada, ungkap Camat.

Jadi Camat Eduard Sidabutar menyarankan agar hilangkan Ego, Berdamailah dan duduk bersama, mari membangun Desa Kita agar apa yang Kita Harapkan bisa terwujud dengan Baik,” ajak Camat Porsea.

Dinas PMD, melalui Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Anna Maria Naibaho mengatakan bahwa, Surat Pemecatan itu Sepihak Karena tidak ada Bukti Bukti yang Akurat dan Surat Pemecatan belum ada Rekomendasi dari Camat Porsea dan Kita Sudah dengar Keterangan Saksi saksi.

Surat Pemecatan itu harus sesuai Mekanisme yang Berlaku, sesuai dengan UU nö 6 Tahun 2014 (UU Desa) ,PP nö 49 Tahun 2014 (PP Desa) Permendagri nö 67 Tahun 2017 ,tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa serta harus mendapatkan Surat Rekomendasi dari Camat Setempat,” tambah Anna Maria Naibaho.

Setelah Berlangsung Pertemuan dan dilakukan pendekatan pendekatan Persuasif, ahirnya Camat Porsea dan Dinas PMDes Toba Mengambil Kesimpulan, bahwa Yang bersangkutan Freddy Gurning, dinyatakan Masih Sah Sebagai kepala Dusun ll ,Desa Lbn Gurning Kecamatan Porsea.

Dan disarankan Agar Minggu depan Berkantor Kembali dengan Baik. Mari Kita sama sama menjaga Kondusifitas Desa.

Semoga Kedepan tidak adalagi Permasalahan di Desa Lbn Gurning Kecamatan Porsea, Itulah Harapan Kita Bersama,” akhir Camat.

Turut hadir dalam Pertemuan itu, Sekertaris Camat Porsea, Kasi Pemerintahan, Team dari Dinas PMDes Toba, Sekdes, BPD dan Perangkat Desa Lbn Gurning Kecamatan Porsea.

Reporter : Duga Tambunan
Editor : Hengky

 

About Author