Kamis , 23-April-2026

Terkait Persoalan Dugaan Pungutan Liar di SMPN 1 Kota Jambi, Gasak “Mengingatkan Jangan Sampai Persoalan Tersebut Menjadi Bola Panas dan Liar

JAMBI, Media Berantas Kriminal – 01 September 2024, menyikapi terkait dengan persoalan dugaan pungutan berkedok dana paguyuban. Yang sempat di beritakan media berantas kriminal dan korupsi , beberapa waktu lalu.Di lingkup dinas pendidikan kota jambi, yang di duga terjadi di SMPN 1 kota Jambi tahun 2024, mendapat respon keras dari gerakan aliansi sikat aktor korupsi (GASAK).

Dari temuan tersebut rekan-rekan aktivis yang tergabung dalam gerakan aliansi sikat aktor korupsi (Gasak), yang di pimpin saudara Ardiansyah (Ajo), mendatangi gedung kantor dinas pendidikan kota Jambi pada hari Jumat 30 Agustus 2024, sekira pukul 09.00 Wib dan mengelar aksi unjuk rasa di depan gedung kantor dinas pendidikan kota Jambi.

Dalam orasinya Ardiansyah (ajo) Menyampaikan kepada publik khususnya dinas pendidikan kota Jambi. Agar dapat merespon dan menindak lanjuti setiap persoalan yang menyangkut dunia pendidikan di kota Jambi ini.  Apalagi dugaan uang pungutan sebesar 100 Ribu rupiah. Yang di duga sengaja di pungut, olah pihak sekolah SMPN 1 kota Jambi, untuk keperluan pembelian kipas angin, pengantin bola lampu yang rusak, pembelian jam dinding, dan pembelian cat tembok warna putih,serta perbaikan kelas,” jelasnya.

Setelah cukup lama berorasi di depan gedung kantor dinas pendidikan kota Jambi. Akhirnya massa dari gerakan aliansi sikat aktor korupsi, di minta untuk masuk ke dalam gedung kantor dinas pendidikan kota jambi.

Untuk melakukan hering bersama terkait persoalan tersebut. Didalam ruangan sekretaris dinas pendidikan kota Jambi hering di gelar pada Jumat 30 Agustus 2024, sekira pukul 10.00 Wib.

Dalam hering yang di gelar di ruangan sekretaris dinas pendidikan kota Jambi, dan di hadiri serta di saksikan pihak-pihak terkait seperti pihak pengamanan dari Polsek setempat,  serta pihak Polresta Jambi, pihak dinas pendidikan kota Jambi (sekretaris dinas pendidikan kota, Kabid SMP(pak Sugiono) kota Jambi. Bahwa kepala sekolah SMPN 1 kota Jambi (Hj ZDW, S.Pd MPd) membenarkan” kalau undangan rapat tertanganggal 7 agustus 2024 prihal paguyuban tersebut dia mengetahui nya.

Namun terkait dengan dugaan pungutan sebesar 100. Ribu, yang di bebankan kepada wali murid dia tidak mengetahui nya. Dan ini pun saya baru mengetahui nya dan merasa kaget..! Untuk lebih jelasnya silahkan tanya wali kelas yang bersangkutan ..! Jelas kepala sekolah SMPN 1 kota Jambi, 30 Agustus 2024.

Selang beberapa menit hering berlangsung , tiba-tiba datang rombongan ibu-ibu yang mengaku sebagai para pengurus paguyuban kelas di SMPN 1 kota Jambi, dan seorang bapak-bapak. Yang mengaku sebagai ketua paguyuban kelas di SMPN 1 kota Jambi, Tahun 2024.

Dan ketika di singung terkait persoalan undangan rapat paguyuban dan dugaan dana paguyuban sebesar 100. Ribu rupiah tersebut salah satu dari pengurus paguyuban kelas Yang merupakan wakil dari ketua paguyuban di SMPN 1 kota Jambi berinisial (B djah) membenarkan nya dan sumbangan itu ada. Tetapi hanya di punggut 1 kali dalam satu tahun perwali murid, itu pun bagi yang mampu.

Bagi yang tidak mampu kami tidak Pungut ,Namun Alhamdulillah semua wali murid yang ada di SMPN 1 kota Jambi ini setuju semua dan mereka tidak keberatan.

Jadi kami anggap mampu…! jelas nya.

Ketika di tanyakan kembali prihal kegunaan dana tersebut mereka menjawab”untuk subsidi silang siswa.

Dan untuk pembelian kipas angin agar para siswa sewaktu mengikuti pelajaran tidak gerah/panas, untuk kenyamananlah.dan sebagainya,” Jelasnya pada Jumat (30/08/2024).

Dari beberapa keterangan tersebut. Terungkap beberapa fakta, “bahwa keterangan kepala sekolah SMPN 1 kota Jambi, Hj ZDW, S.Pd MPd.

Dan pihak pengurus paguyuban di duga tidak sinkron serta tidak bersesuaian.Jika menurut kepala sekolah SMPN 1 kota Jambi, Hj ZDW, S.Pd MPd dia hanya mengetahui perihal undangan rapat paguyuban saja. Terkait dengan dugaan dana dugaan pungutan sebesar 100.ribu rupiah dia mengetahuinya.

Namun dana dugaan pungutan sebesar 100 ribu rupiah yang di duga di dikumpulkan dari para wali murid, itu di benarkan oleh wakil ketua paguyuban kelas (B,djah) paguyuban kelas di SMPN 1 kota jambi.

Dalam persoalan ini di jelaskan pula oleh ketua paguyuban SMPN 1 kota Jambi tahun 2024 , tentang kenapa paguyuban itu dibentuk ”  karena agar mempermudah jaringan kordinasi dan komunikasi antara wali murid dan wali kelas.

Karna apa ? Karena ketika pihak sekolah akan mengadakan rapat di sekolah antara wali murid dan pihak sekolah, kan tidak mungkin semua wali muridnya di undang , cukup wakil wali murid kelas saja. Makanya ada paguyuban -paguyuban kelas .Jelas ketua paguyuban SMPN 1 kota Jambi , pada 30 Agustus 2024, sekira pukul 10.30 wib. Makanya di ada kan paguyuban kelas namanya ” ujar ketua paguyuban SMPN 1 kota Jambi.

Menanggapi penjelasan tersebut Ardiansyah (ajo), Harris dan rekan-rekan yang tergabung dalam gerakan aliansi sikat aktor korupsi ( GASAK). Apa pun dalil dan cerita nya. Yang namanya pungutan, iuaran atau pun sumbangan, yang di pungut dari wali murid itu tidak di perbolehkan ,karana sudah ada dana bos.

Dan Ardiansyah (ajo) menekankan terkait persoalan ini kepala sekolah nya harus bertanggung jawab, dalam pengelolaan dana bos, Yang ada di SMPN 1 kota Jambi ini,” Jelas nya saat Bering berlangsung.

Dalam hal ini gerakan aliansi sikat aktor korupsi ” (GASAK), mengingat kan kepada kepala diknas pendidikan kota Jambi, dan jajaran nya jangan sampai persoalan di SMPN 1 kota Jambi ini menjadi bola panas dan liar. Dan kami tidak akan diam dalam menyikapi persoalan dugaan pungutan tersebut, yang ada di SMPN 1 kota Jambi, Sampai dana tersebut di kembalikan kepada para wali murid.

Reporter : Junaidi
Editor : Her/Red

 

About Author