Simalungun – Media Berantas Kriminal | Terkait sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah milik PKS Gunung Bayu PTPN IV, Kec. Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, yang ekspos di beberapa media mendapat tudingan miring, dianggap tidak berimbang dan oknum wartawan yang memberitakannya terkesan menggiring opini publik,” ucap Manajer PKS Gunung Bayu Rudi H Simatupang memberikan keterangan ditulis disalah satu media online.
Namun sebaliknya, yang di alami awak media Berantas Kriminal, beberapa awak media sudah berhasil bertemu dan sudah meminta keterangan dari Manajer PKS Gunung Bayu Rudi H Simatupang.
“Namun miris yang terjadi kepada awak ini, yang mana ingin mengkonfirmasi terkait tudingan Pengolahan Air Limbah milik PKS Gunung Bayu PTPN IV yang sedang viral saat ini, guna mendapat informasi yang akurat dan berimbang hingga layak menjadi konsumsi publik ditengah masyarakat, namun pihak PKS Gunung Bayu PTPN IV, Kec. Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara terkesan alergi kepada Wartawan.
Dengan adanya membangun kemitraan yang baik, antara awak media dan perusahaan dapat mewujudkan transparan yaitu keterbukaan dan kejujuran mengenai kepentingan dan harapan masing-masing pihak dalam bekerja sama.
Kehadiran UU KIP bagi kalangan wartawan memiliki lima poin penting.
Pertama, wartawan adalah profesi yang bertujuan untuk mencari, mengolah dan menyebarluaskan informasi yang relevan dengan kepentingan publik
(masyarakat).
Kedua, wartawan adalah profesi yang hampir setiap saat berurusan dengan akses informasi ke badan-badan publik.Ketiga,wartawan adalah kelompok yang paling rentan terhadap klaim-klaim rahasia negara, rahasia jabatan dan rahasia instansi yang sering digunakan pejabat publik untuk menutup akses ke informasi, dokumen atau data tertentu.
Keempat, dalam menjalankan tugasnya, wartawan belum sepenuhnya dilindungi oleh kerangka hukum yang kuat, yang mampu menjamin hak- hak wartawan dalam mencari, mengolah dan menyebarluaskan informasi kepada publik.
Kelima, sejauh ini masih terus terjadi proses kriminalisasi terhadap wartawan dengan dakwaan pencemaran nama baik, pembocoran rahasia negara, penghinaan dan menyebarkan kabar bohong.
Mulai dari bulan Februari, Maret hingga April Tahun 2022, awak media Berantas Kriminal tidak kunjung dapat keterangan resmi dari pihak PKS Gunung Bayu PTPN IV, Kec. Bosar Maligas terkait sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah miliknya.
Upaya awak media ini, tidak kunjung ketemu Manajer PKS Gunung Bayu Rudi H Simatupang.
Pada Hari Jumat, 08 April 2022, awak media ini kembali mengunjungi PKS Gunung Bayu PTPN IV, “Upaya awak media ini, tidak kunjung ketemu Manajer PKS Gunung Bayu Rudi H Simatupang.
Melalui Rusli seorang pekerja selaku hansip/sekuriti pos di PKS tersebut tidak juga berhasil untuk mempertemukan ke pihak PKS.
Berlanjut disinyalir dengan tidak berani untuk mempertemukan awak media ini dengan bawaan Manajer PKS Gunung Bayu, Widia selaku KTU-SDM (diduga merangkap 2 jabatan) di PKS Gunung Bayu PTPN IV guna konfirmasi kepada pihak PKS Gunung Bayu PTPN IV juga sulit dijumpai, tampak terkesan alergi kepada Wartawan.
Padahal diduga keberadaan Widia selaku KTU SDM – PKS Gunung Bayu PTPN IV ada ditempat, “terkesan alergi dengan wartawan.
“Ini lah pentingnya membangun kemitraan antara pihak perusahan PKS Gunung Bayu PTPN IV, Kec. Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun dengan awak media, perusahaan dapat mewujudkan transparan yaitu keterbukaan dan kejujuran mengenai kepentingan dan harapan masing-masing pihak dalam bekerja sama.
Hingga berita ini sampai ke meja Redaksi, pihak PKS Gunung Bayu PTPN IV, Kec. Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, belum dapat dijumpai.
Reporter : Poltak Simanjuntak
Editor : Heri/Red



More Stories
Wali Kota Medan Rico Waas Salurkan Dua Ekor Sapi Kurban untuk Wartawan Pemko Medan
Penangkapan Seorang Nelayan, yang Membawa 30 Kg Sabu dari Perbatasan Malaysia di Perairan Asahan/Tanjung Balai
Antisipasi Kejahatan Jalanan di Kota Medan, Brimob Polda Sumut Patroli Hingga Dini Hari