Minggu , 19-April-2026

Terungkap, Pekerjaan Material Jalan Tol Betung-Jambi Dalam Areal Pergudangan (LMT) Tak Berizin

Muaro Jambi – Media Berantas Kriminal | Setelah melakukan unras selama dua hari berturut-turut yang dilakukan oleh lembaga sosial control monitoring, para pencari berita, dan turut serta awak media ini bersama yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan hari Senin-Selasa tanggal 01-02 April 2024 di depan gedung kantor dinas lingkungan hidup propinsi Jambi.

Hingga berujung pengaduan dan laporan di dinas lingkungan hidup propinsi Jambi pada 2 April 2024 sekira pukul 20.00 Wib. Dan laporan pengaduan tersebut diterima langsung oleh Kabid Pengaduan ibu (Farida) DLH Provinsi Jambi.

Setelah laporan pengaduan diregistrasi, pada tanggal 02 April 2024 sekira pukul 10.00 Wib, Kabid pengaduan dan di dampingi bagian pengawasan pencemaran lingkungan (ibu Winarsih), Berjanji akan segera menindaklanjuti tentunya berkoordinasi terlebih dahulu dengan DLH Kabupaten Muaro Jambi dikarenakan letak gudang Limtoso di Jalan Jambi – Tempino Paal 14, Desa Pondok Meja Kecamatan Mestong berada di wilayah kabupaten Muaro Jambi.

Dalam hal ini Kabid pengaduan dinas lingkungan hidup propinsi Jambi (Farida) mengatakan “Pengaduan ini akan segera kita tangani dan tindaklanjuti dan akan berkoordinasi ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muaro Jambi, karena terkait dengan kewenangan,” jelas nya.

Dan terkait dengan kewajiban pemilik gudang yang diduga telah melakukan tindakan pencernaan lingkungan dengan terjadinya limpahan air ke pemukiman rumah penduduk di kawasan pal 14 kecamatan mestong kabupaten muaro Jambi tersebut.

Pemilik gudang berinisial (LMT) tersebut agar membuat sumur resapan.

Pihak dinas lingkungan hidup propinsi Jambi mengatakan di ruang hering pada 02 April 2024, sekira pukul 10.00 Wib, Hal tersebut diduga merupakan sengketa antara pihak deplover perumahan yang ada di sana dengan pihak pemilik gudang berinisial (LMT) Yang mana sebelumnya telah dimediasikan oleh DLH Kabupaten Muaro Jambi yang telah disepakati pada bulan Juli tahun 2023, namun masih dikomplain oleh warga perumahan.

Dikarenakan luapan air dari gudang Limtoso masih menggenang dan menyebabkan banjir.

Dalam hal pihak developer perumahan juga harus ikut bertanggung jawab dan membenahi sistim saluran drainase (pasumnya ),karena pihak developer juga berkewajiban dalam memberikan rasa nyaman kepada pihak konsumen.

Menanggapi hal tersebut ketika di temui awak media perwakilan aliansi masyarakat peduli lingkungan (AMPL), Pada hari Rabu tanggal 03 April 2024 sekira pukul 13.00 Wib, di kantor dinas lingkungan hidup kabupaten Muaro Jambi “Kabid lingkungan dan penindakan dinas lingkungan hidup muaro jambi mengatakan “Kami bersama-sama dengan Bagian Perizinan PTSP Kabupaten Muaro Jambi.

Telah turun langsung ke lokasi dalam melakukan kroscek langsung kelapangan pada hari Rabu sekira pukul 09.00 Wib. Untuk menindaklanjuti hal tersebut,” jelas Ade yang juga merupakan kabid lingkungan dan penindakan dinas lingkungan hidup Muaro Jambi.

Ade Menjelaskan pemilik gudang berinisial (LMT). tersebut tidak memiliki izin resmi pekerjaan material jalan tol Betung-Jambi, yang pernah kita keluarkan adalah izin UKL-UPL Pergudangan yaitu pada tanggal 8 Agustus 2023 lalu,” ucap nya.

Dan kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muaro Jambi meminta agar (LMT) selaku pemilik gudang di pal 14 kecamatan mestong kabupaten Muaro Jambi tersebut “kooperatif menghentikan aktivitas pekerjaan material Jalan Tol yang masih berjalan. Agar tidak dilakukan penghentian paksa atau penyegelan.

Dan jangan sampai aktivitas pekerjaan pencampuran material jalan tol yang tidak berizin di areal pergudangan (LMT) tersebut terus berlanjut, daripada dihentikan paksa atau disegel,” tegas kepala dinas lingkungan hidup kabupaten Muaro Jambi (Evi Sahrul).

Kok bisa pekerjaan material jalan tol dikerjakan dalam areal gudang yang tidak dilengkapi dokumen perizinannya. Dan pengusaha jika kita laporkan bisa kena sanksi bisa tidak dibayar hasil pekerjaannya,” ucapnya kembali.

Berdasarkan penelusuran awak media, diketahui penanggungjawab pelaksanaan pekerjaan pencampuran material jalan tol Betung-Jambi di areal gudang (LMT) tersebut adalah seorang Oknum perwira polisi aktif berinisial (J).

DiYANMA Polda Jambi (dari keterangan Pemilik gudang berinisial (LMT). Dan konfirmasi langsung kepada yang bersangkutan).

Di tempat terpisah, Koordinator Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan Agusti Randa mengatakan “Menyikapi temuan dan kejanggalan-kejanggalan ini, kita akan segera bersurat kepada Bapak Kapolda Jambi bila perlu sampai ke bapak Kapolri serta bila perlu melakukan aksi demo lanjutan di Mapolda Jambi.

Prihal kegiatan proyek strategis nasional dalam pekerjaan jalan tol Betung-jambi yang kami menduga banyak terjadi permainan ,hal ini terlihat dari mulai proses pencampuran dan pengadukan bahan material nya dalam jumlah besar di lokasi tersebut di duga tidak mengantongi izin resmi dari dinas terkait,” jelas Randa.

Dan dia berharap agar jika terlibat oknum -oknum APH dalam kegiatan tersebut “agar Kapolri dan jajaran nya mengambil sikap tegas. Karena tugas mereka yang sebenarnya nya bukan seperti itu.

Reporter : Junaidi
Editor : Her/RED

About Author