Deli Serdang, mediaberantaskriminal.com – Pemkab Deli Serdang melakukan pembongkaran tempat hiburan malam (THM) Marcopolo, Kamis 14 Agustus 2025, di Desa Namorube Julu Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang. Penertiban bangunan ilegal diduga milik ketua ormas, Samsul Tarigan, berdasarkan Surat tugas Satuan Polisi Pamong Praja Nomor: 800.1.11.1/2010, tertanggal 13 Agustus 2025.
Dalam surat tersebut, Kasat Pol PP, Deli Serdang Marjuki menugaskan pembongkaran bangunan (Diskotik Marcopolo) yang tidak memiliki PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) di Jalan Sei Petani Dusun VII Desa Namorube Julu Kecamatan Kutalimbaru.
Marjuki juga meminta personilnya untuk melaporkan kegiatan penertiban.
Kepada petugas, Marjuki mengingatkan bawahannya untuk tidak menyalahgunakan wewenang. Selain itu tidak menerima sesuatu dalam bentuk apapun pada saat melaksanakan tugas.

Kasatpol PP bersama aparat gabungan meminta agar tidak ada gesekan dari anggota ormas yang dipimpin oleh Samsul Tarigan.
Selain tak mengantongi izin. Bangunan yang diresmikan oleh Ketua Umum DPP GRIB Jaya, Hercules RM, Senin 01 Juli 2024 lalu itu dinilai meresahkan masyarakat.
Untuk diketahui, saat Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai telah lakukan eksekusi terhadap terpidana Samsul Tarigan, pada Selasa 12 Agustus 2025, sore.
Kejari Binjai melaksanakan eksekusi berdasarkan putusan kasasi MA. Samsul Tarigan dinyatakan bersalah atas penguasaan lahan BUMN PTPN II dengan hukuman 1 tahun 4 bulan.
Untuk menjalani hukum tersebut, jaksa eksekutor dmenjebloskan Samsul Tarigan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 A Medan.
Reporter : Indra Kuswira Ginting
Editor : Her/red

More Stories
Permudah Akses Warga Kelurahan Mandailing, Wali Kota dan Kapolres Tebing Tinggi Resmikan Jembatan Merah Puitih
BUMNag Ambarisan Diperiksa Inspektorat, Hasil Audit Belum Terungkap: Kepala Inspektorat Bungkam
Sebanyak 591 Unit Bantuan Program Bedah Rumah di Terima Warga Toba Sepanjang Tahun 2026