
Palas – Media Berantas Kriminal | TP PKK Kabupaten Padang Lawas (Palas) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Tapanuli Selatan (Tapsel), di ruang Kerja Bupati Palas, Selasa (13/09/2022).
MoU tersebut ditandatangani oleh Plt Ketua TP PKK Kabupaten Palas Ny. Hj. Emma Nurul Ahmad Zarnawi dengan Kepala BNN Tapsel Kompol Hendro Wibowo SIP,.MM,.M.Si.
Adapun isi MoU tersebut tentang Pelaksanaan Program Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Kabupaten Padang Lawas.
Plt Ketua TP PKK Kabupaten Palas Ny. Hj. Emma Nurul Ahmad Zarnawi mengungkapkan, melalui penandatanganan MoU ini, kedepannya berharap dapat bekerjasama dalam upaya penurunan angka penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Palas.
“Kita berharap dapat menurunkan angka penyalahgunaan narkoba atau Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) terhadap anak-anak, remaja dan masyarakat, baik itu ASN maupun para kader PKK”, harapnya.
Sementara itu Kepala BNN Tapsel Kompol Hendro Wibowo SIP,.MM,.M.Si, menjelaskan tujuan dari koordinasi pelaksanaan MoU ini adalah, untuk kerja sama dalam hal P4GN di lingkungan masyarakat dan PKK.
“Hari ini kita melakukan koordinasi terkait proses perjanjian kerjasama antara BNN Tapsel dengan PKK Kabupaten Padang Lawas.
Kita mengadakan pertemuan yang sifatnya hanya koordinasi, guna membahas isi naskah MoU yang dibuat”, jelas Hendro.
Hendro berharap, Kader PKK yang merupakan Perempuan, dapat menyampaikan kepada masyarakat yang ada di Kabupaten Palas untuk bekerjasama dengan BNN dalam Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran narkoba, khususnya di dalam bermasyarakat dan lingkungan,” tutupnya.
Reporter : Rasyid
Editor : Hengky



More Stories
Potret Buram di Balik Dinding Sekolah: Sorotan Tajam Kondisi SMA Negeri 3 Sibolga
Polemik Pernyataan Ketua DPRD Dairi dari Fraksi Golkar
Wakil Ketua Umum Aliansi Prabowo-Gibran Burhanudin Daulay S.Pd Desak Pemerintah: 188 KK Warga TSM Ujung Batu 5 Belum Terima Hak Lahan Usaha, PT PHI Diduga Kuasai Ilegal Sejak 2001