Langkat | MEDIABERANTASKRIMINAL.COM – Kapolsek Pangkalan Berandan AKP PS Simbolon SH,melalui Kanit Reskrim, Iptu Relapang Sitepu SH,MH menyampaikan kepada awak media, prihal penangkapan pelaku pencurian dengan pemberatan beserta penadahnya.
Barang bukti yang ditemukan 18 batang besi degan diameter 14 mm dan panjang 10 m, dari dalam gudang milik H. Syahrum Hakim. Hal ini disampaikan di Pangkalan Berandan, Kamis (20/05/2021).
Adapun pelaku yang ditangkap, Agus Sarwono alias Sosek (38) warga Dusun Securai Utara, Kecamatan Babalan dan M.Ali Hamzah alias Hamzah (38) warga Desa Pelawi Selatan, Kecamatan Babalan.
Pencurian itu terjadi, Sabtu (15/05/2021) sekira pukul 03.00 Wib di Desa Pelawi Selatan. Adapun pelakunya Agus Sarwono alias Sosek, bersama zul (belum tertangkap) mencongkel pintu belakang gudang dengan menggunakan kayu.
Sosek dan zul, kemudian mengambil besi bulat 14 mm, panjang 10 m sebanyak 18 batang dari dalam gudang.Gudang ini dalah milik H Syahrum Hakim.
Kemudian mereka menyuruh Oki Ginting untuk membawa besi hasil curian tersebut ketempat penampungan botot, milik M.Fuad Ali Hamzah alias Hamzah di Dusun I Suka Mulya, Kelurahan Pelawi Selatan, untuk dijual.
Guna penyidikan lebih lanjut,keduanya bersama dengan barang bukti diboyong oleh Unit Rekrim Polsek Pangkalan Berandan.
Reporter: Rose
Editor: Hengky
More Stories
Sebuah Ruko di Kawasan Jalan Diponegoro, Kota Kisaran Barat, Asahan Dijadikan Tempat Perjudian Jenis Tembak Ikan
Pengadilan Negeri Batusangkar Jatuhkan Vonis Mati kepada Nofal, Terdakwa Pembunuhan Anak di Bawah Umur
Lokasi Judi Ketangkasan Tembak Ikan Semakin Merajalela dan Menjamur di Kota Kisaran, Kabupaten Asahan