Langkat | MEDIABERANTASKRIMINAL.COM – Kepolisian Sektor Pangkalan Susu Kabupaten Langkat berhasil menangkap Joko Prayitno alias Pak De (41) warga Dusun V Abdi Desa Paya Tampak, Kecamatan Pangkalan Susu,dikarenakan memilik 70 paket barang terlarang (Sabu-sabu) seberat 15.54 gram.
Humas Polres Langkat Iptu Alihot Lubis menyampaikan hal ini kepada awak media, di Stabat pada Kamis (20/05/2021).
Kapolsek Pangkalan Susu AKP Ilham S.Sos,perintahkan melalui Kanit Reskrim Ipda Chris Rimawan SH untuk lakukan penangkapan terhadap tersangka.
Pak De, yang saat itu diketahui sedang berada dibelakang pemukiman warga di Dusun I Kurnia, Desa Sei Siur, Kecamatan Pangkalan Susu.
Humas polres Langkat menjelaskan,Pak De ditangkap di Dusun I Kurnia,Desa Sei Siur,Kecamatan Pangkalan Susu oleh tim Opsnal Aiptu Heri Sumadiyo, Bripka Irfansyah,Bripka G Manurung dan Brigadir JA Siregar.
Tim Opsnal, sebelumnya telah menangkap Syamsul Arifin alias Acun dan dari hasil interogasi, Acun memperoleh narkotika jenis sabu-sabu dari seorang pengedar bernama Joko Prayitno alias Pak De.
Tersangka berhasil ditangkap petugas yang saat itu sedang duduk dan ketika dilakukan penggeledahan badan, ditemukan berbagai barang bukti.
Pak De mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan akan diedarkan dikawasan Pangkalan Susu.
Reporter: Udin
Editor: Hengky



More Stories
Cekcok dengan Istri, Pria di Toba Bakar Rumah Mertua, Buron Lebih dari 3 Bulan Akhirnya Ditangkap di Padang Lawas Utara
Penangkapan Seorang Nelayan, yang Membawa 30 Kg Sabu dari Perbatasan Malaysia di Perairan Asahan/Tanjung Balai
Antisipasi Kejahatan Jalanan di Kota Medan, Brimob Polda Sumut Patroli Hingga Dini Hari