Labura-Sumut, Mediaberantaskriminal.com – Wakil Bupati (wabub) Kabupaten Labuhanbatu Utara (labura) H. Samsul Tanjung, S.T., M.H menandatangani pakta integritas netralitas ASN dalam menghadapi Pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024, di Aula Tengku Rizal Nurdin. Medan, Senin (5/12/22).
Dalam sambutannya, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi meungkapkan larangan Aparatur Sipil Negara (ASN) terlibat politik praktis dan harus netral dalam Pemilu dan Pemilihan Serentak tahun 2024. Hal tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Edy juga menegaskan terdapat tiga tugas pokok ASN. Yakni, yang pertama tugas ASN adalah melayani masyarakat. Kedua, tugas ASN juga menjalankan kebijakan umum. Undang-undang dasar, aturan-aturan seperti peraturan daerah, peraturan gubernur maupun peraturan bupati atau walikota yang dijalankan ASN.
Kemudian yang ketiga tugas ASN sebagai perekat anak bangsa. Sebab rakyat kita ini ada Katolik, Protestan, Islam, Budha, Hindu, Konghucu, maka dari itu untuk tidak membeda – bedakan.
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut Syafrida R Rasahan mengatakan penandatanganan tersebut merupakan bentuk komitmen kepala daerah untuk sama-sama melaksanakan Pemilu dan Pilkada Serentak dalam menjaga integritas dan netralitas.

Turut hadir Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dan Bupati / Walikota se-Sumut, Kapolda Sumut RZ Panca Putra dan perwakilan Forkopimda Sumut,Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut Herdensi.
(Er.Das)


More Stories
Ketua AWI Tanah Datar Jalin Silaturahmi dengan Kepala BPN dalam Rangka Perkuat Sinergi dan Keterbukaan Informasi
Dinas Perhubungan Toba Peringati Hari Jadi Ke-55 Harhubnas Tahun 2026
Sempat Rusak, Videotron Rp2,1 Miliar Kini Hidup-Mati karena Efisiensi,Perencanaan Dipertanyakan