Palas – Media Berantas Kriminal | Wakil Bupati Padang Lawas (Palas) drg. H Ahmad Zarnawi Pasaribu C.Ht. MM. M.Si melalui BPJS Ketenaga kerjaan menyalurkan Santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada 3 ahli waris, yakni: Almarhum Sikhwan Siregar, Aparatur Desa Sayur Mahincat kecamatan Barumun Selatan yang diterima oleh ahli waris Risma Dewi Harahap.
Selanjutnya, Almarhum Bardansyah Aparatur Desa Gunung Manobot, Kecamatan Lubuk Barumun yang diterima oleh ahli waris Siti Asli Pasaribu serta Almarhum Munawir Anggota BPD Desa Silenjeng, Kecamatan Sihapas Barumun yang diterima oleh ahli waris Marliana Harahap.
Penyerahan bantuan jaminan kematian tersebut langsung diterima oleh ahli waris yang berlangsung di Aula Hotel Syamsiah Sibuhuan, Rabu (25/08/2021).
Wakil Bupati Palas, drg.H.Ahmad Zarnawi Pasaribu.C.Ht.MM.M.Si mengatakan Pemkab Palas mendukung program BP Jamsostek Ketenaga kerjaan dalam mendorong agar seluruh tenaga kerja di Kabupaten Palas ini menjadi peserta BPJS Ketenaga kerjaan.
Dikatakan, dengan tujuan mensejahterakan kehidupan masyarakat sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021dan surat edaran Gubernur Sumut dan Permendagri Nomor : 27 Tahun 2021 tentang pedoman APBD tahun 2022.
Didalam Inpres dan Permendagri, lanjut Zarnawi, tertuang didalamnya tentang jaminan sosial ketenaga kerjaan, dan Untuk itu mari kita dukung program BPJS Ketenaga kerjaan untuk mewujudkan kesejahteraan.
Wabup berterima kasih dan mengapresiasi Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Padanglawas yang cepat memproses setiap kejadian yang menimpa peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Semoga santunan ini dapat digunakan untuk yang bermanfaat oleh ahli waris dengan baik”, pesan wabup Palas.
Secara simbolis Wabup Zarnawi menyerahkan bantuan kematian dari BPJS Ketenaga kerjaan kepada 3 ahli waris yang menerima santunan jaminan kematian sebesar Rp 42 juta dari masing -masing ahli waris.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang lawas, Wahyudi mengucapkan terima kasih kepada Bupati dan Wakil Bupati atas dukungan kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan.
Sebelumnya pihak BPJS Ketenagakerjaan Palas bersama Dinas terkait melaksanakan sosialisasi Surat edaran Gubernur Sumut Nomor : 560/7095/2021 secara virtual,” katanya.
“Hari ini kita menyerahkan jaminan santunan kematian kepada ketiga ahli waris dengan jumlah sebesar Rp 42 juta yang diterima masing- masing ahli waris yang diserahkan secara simbolis oleh Wabup”, ujarnya.
Ia menambahkan, BPJS Ketenaga kerjaan mempunyai 4 program yaitu, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).
“Masing-masing program memiliki ranah perlindungan yang berbeda-beda,” pungkas Wahyudi.
Reporter : Rasyid
Editor : Hengky



More Stories
Polemik Pernyataan Ketua DPRD Dairi dari Fraksi Golkar
Wakil Ketua Umum Aliansi Prabowo-Gibran Burhanudin Daulay S.Pd Desak Pemerintah: 188 KK Warga TSM Ujung Batu 5 Belum Terima Hak Lahan Usaha, PT PHI Diduga Kuasai Ilegal Sejak 2001
Sosok yang Humanis dan Dekat dengan Masyarakat, Khususnya Anak-anak, Kapolsek Pantai Labu Pamit, Selanjutnya Mengemban Tugas di Ditressiber Polda Sumut