Deliserdang – Media Berantas Kriminal | Pembangunan saluran drainase akan dibangun oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Deli Serdang di Dusun 1, Desa Hamparan Perak, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang.
“Masyarakat sangat senang, dengan adanya pembangunan dan perbaikan drainase di Dusun 1, Desa Hamparan Perak. Hal ini disampaikan Zulpikar selaku Kepala Dusun 1, mewakili Kepala Desa Hamparan Perak Khairil Munawar,” ucapnya kepada awak media ini, Selasa (05/10/2021).
Salah satu tokoh masyarakat M Yusuf mengatakan, bahwa selama ini banjir belum teratasi, rawan banjir, “Semoga dengan adanya pembangunan drainase di dusun 1 Desa Hamparan Perak, memperbaiki sistem drainase di daerah yang lebih rendah, guna mengantisipasi meluapnya air yang dapat menyebabkan banjir saat hujan turun dengan intensitas tinggi,” ucap M Yusuf.
Pembangunan saluran drainase yang akan dibangun di dusun 1, Desa Hamparan Perak tidak terlepas kerja nyata serta dukungan Ketua DPRD Deli Serdang Zaki Syahri dari Fraksi Partai GERINDRA.
Ketua DPRD Deli Serdang Zaki Syahri diwakili oleh Suhardi Wibisono selaku ketua PAC Partai GERINDRA Kecamatan Hamparan Perak menyampaikan “Melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang terus meningkatkan pemeliharaan dan perawatan saluran drainase, yang merupakan salah satu pencanangan Presiden Ir. Joko Widodo melalui Padat Karya.
Kegiatan Pemeliharaan Saluran Drainase merupakan kegiatan rutin yang dilakukan demi mewujudkan Lingkungan BERSERI, yang dapat membawa kesan positif bagi masyarakat di Kabupaten Deli Serdang.
Pemeliharaan saluran drainase ini dilakukan di beberapa Kecamatan, di Kabupaten Deliserdang,” ucap Suhardi Wibisono mengakhiri.
Reporter : Syamsuri
Editor : Hengky

More Stories
SOROTAN TAJAM: Anggaran Perawatan Kantor Camat Dolok Pardamean Dipertanyakan, Lingkungan Kumuh, Program Ketahanan Pangan Disebut Gagal
Kantor Nagori Tertutup, Proyek Jalan Usaha Tani Rp103,4 Juta Kembali Disorot, DPMN Simalungun: Peralihan Anggaran Diperbolehkan Jika Melalui Musyawarah Desa
Orang Tua dan Komite Sekolah UPTD SD Negeri 2 Pardomuan Hutagaol Peatalun Berhasil Galang Dana untuk Pembelian Drumband, Sebesar Rp 21 Juta