Rabu , 23-Oktober-2024

Media Berantas Kriminal

141 Desa Batu Bara Masuk Laporan ke Rana Hukum Kajari, Kasintel Menjawab: “Belum Ditelaah Karena Alasan Covid-19”

Reporter: Abdul Muas
Media Berantas Kriminal

 

MEDIABERANTASKRIMINAL.COM, BATU BARA | Baru-baru Ini Tim Wappres Kunjungi Kejaksaan Negeri Batu Bara (Kajari) Konfirmasi terkait Laporan Dugaan penyimpangan Dana Desa 2019 di 141 Desa se-Kabupaten Batu Bara Hasil Laporkan Elemen Masyarakat di Bulan Februari 2020 Lalu, Ternyata Lapran tersebut Masih Mengendap di Kejari Batu Bara.

Kajari Batu Bara Mulyadi Sajaen melalui Kasie Intel Jefri Pandapotan Simamora, SH ketika dikonfirmasi wartawan dari group Wappress Batu Bara di ruang kerjanya, Rabu (16/9/2020) menjelaskan kasus tersebut belum ditelaah sama sekali.

Dikatakan Jefri, masih mengendapnya laporan tersebut karena alasan Covid-19. “Saat ini kita sibuk situasi Covid dan kita akan segera membuka kasus DD tersebut,” jelasnya.

Sekedar diketahui materi laporan DD yang telah dilaporkan ke Kejari Batu Bara 7 bulan lalu terkait pengadaan tong sampah, panel FCB, Gerobak sampah dan pengadaan Wifi pada tahun 2019.

Dikatakan Darman yang turut mengantarkan laporan ke Kejari Batu Bara menyebutkan berdasarkan e-katalog untuk pengadaan tong sampah senilai Rp. 950.000 per unit namun pengakuan Bendahara Desa harga ditetapkan Rp. 1,8 juta per unit.

Kemudian panel FCB di kantor desa ditetapkan seharga Rp.1,6 juta namun dalam kenyataan harga e-katalog hanya Rp. 92.000. Pemasangan panel ditenggarai tidak sesuai SOP PLN.

Sementara pengadaan gerobak sampah setiap desa harus membayar Rp. 8 juta perunit plus pajak Rp. 946.000. Namun hasil investigasi ke tempat pembuatan gerobah sampah, harga tertinggi hanya Rp. 2 juta.

Dikatakan Darman apabila kasus laporan dugaan penyimpangan DD tersebut masih tetap mengendap di Kejari Batu Bara maka pihaknya akan menindaklanjutinya ke jenjang lebih tinggi. (Abdul Muas)

About Author