MEDAN, mediaberantaskriminal.com – Tim Polda Sumut mengamankan dua kurir dan pengendali sabu seberat 10 kg yang dibawa menggunakan perahu kayu melalui jalur laut.
Berdasarkan pemeriksaan para pelaku narkoba berinisial RIG (23) dan GS (23) warga Kabupaten Labuhanbatu Utara yang berperan sebagai kurir serta JM (36) warga Kabupaten Asahan sebagai pengendali.
Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, mengatakan penangkapan itu dilakukan dari dua lokasi terpisah di Kabupaten Labuhanbatu Utara dan Asahan pada 18 Juli 2026 kemarin.
“Terhadap kedua kurir RIG dan GS diamankan saat berada perahu kayu perairan Kuala Bangka, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Dari penangkapan itu disita barang bukti sabu seberat 10 kg,” katanya, Kamis (23/07/2026).
Lebih lanjut, ia mengungkapkan personel melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku JM di Kabupaten Asahan karena berperan sebagai pengendali narkoba.
“Berdasarkan pemeriksaan kedua kurir yang ditangkap itu mengakui disuruh untuk menjemput barang bukti sabu menggunakan perahu kayu dengan dijanjikan upah sebesar Rp10 juta,” ungkapnya.
“Usai diamankan para pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolda Sumut guna menjalani pemeriksaan serta pengembangan,” pungkasnya.
Reporter: Maryono
Editor: Her/red

More Stories
Bupati Dairi Kunjungi Keluarga Korban Tabrakan Sibolangit, Ahli Waris Terima Bantuan Beasiswa
Pengiriman Sabu 24 Kg ke Jakarta Digagalkan Polrestabes Medan, Begini Modusnya
Upacara Peringatan ke-42 Tahun Hari Anak Nasional Tingkat Kabupaten Toba di Gelar di Halaman SMP Negeri 2 Balige