Jumat , 14-Februari-2025

Media Berantas Kriminal

20 Hari Kedepan Kejaksaan Negeri Pelalawan Tahan Kades Sei Upih

Reporter: Dau/Sur
Media Berantas Kriminal

 

MEDIABERANTASKRIMINAL.COM, PELALAWAN | Kegiatan yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri Pelalawan melalui penyidik tindak pidana khusus (Kasi Pidsus) Andre Antonius, SH, MH pada hari ini Jumat, tanggal 04 September 2020.

Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pelalawan melaksanakan Penahanan tersangka Kades Sungai Upih Kecamatan Kuala Kampar Kabupaten Pelalalwan berdasarkan Surat Perintah Penahanan tgl 04 Sept 2020. Dimana pada proses penyidikan telah dilakukan Penahanan selama 20 hari sejak tanggal 04 Sept 2020 s/d 23 Sept 2020 terhadap Tersangka berinisial HU selaku mantan Kades Sei Upih dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Penggunaan Anggaran Pendapatan
Belanja Desa Sungai Upih, Kec. Kuala Kampar, Kab. Pelalawan Tahun Anggaran 2018 dengan total Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 905.882.583,57 (Sembilan ratus lima juta delapan ratus delapan puluh dua ribu lima ratus delapan puluh tiga rupiah koma lima puluh tujuh sen).

Kasi pidsus Andre mengatakan, dimana penahanan dilaksanakan mengingat guna memperlancar pelaksanaan penyidikan perkara dan telah memenuhi syarat subjektif Psl 21 Ayat (1) KUHAP dan syarat obyektif Psl 21 Ayat (4) KUHAP dikarenakan adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana serta ketentuan pidana yang disangkakan terhadap tersangka memiliki ancaman hukuman di atas 5 (lima) tahun.

Sebagaimana diatur Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UURI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelum dilakukan penahanan, tersangka HU terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan dan Rapid test oleh dokter RSUD Selasih Kab. Pelalawan dengan hasil pemeriksaan sehat dan Non Reaktif Jelas Andre mengakhiri. (Dau/Sur)

About Author