Aceh, Gayo Lues – Media Berantas Kriminal | Tim Penyidik Unit Tipikor III Satreskrim Polres Gayo Lues, Aceh menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan makan minum karantina hafizh tahun anggaran 2019.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan dan berdasarkan hasil audit yang dilakukan pihak BPKP perwakilan Aceh, total dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus ini sebesar Rp3,7 Miliar Rupiah,” kata Kapolres Gayo Lues, AKBP Carlie Syahputra Bustamam S.I.K, M.H. didampingi Kasat Reskrim Polres Gayo Lues Iptu Irwansyah, pada Rabu (28/04/2021).
Adapun ketiga tersangka yang ditetapkan Polres Gayo Lues di antaranya yakni:
A. Tersangka berinisial (LM) selaku Penyedia Wisma Pondok Indah. Kepadanya juga disangkakan karena;
1. Selaku Wakil Direktur memalsukan tandatangan Direktur atas nama Upik.
2. Tidak melaksanakan Pekerjaan Sesuai Kontrak.
3. Selaku penyedia tidak memenuhi kualifikasi sesuai barang/jasa yang diadakan dan juga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. tidak melaksanakan tanggungjawabnya selaku penyedia (Pasal 17 ayat (2) Perpres No. 16 Tahun 2018) dalam hal penyedia bertanggung jawab, yaitu: Pelaksanaan kontrak; kualitas barang/jasa; Ketepatan perhitungan jumlah atau volume; Ketepatan waktu penyerahan; dan Ketepatan tempat penyerahan.
5. Tidak melaksanakan kewajiban dan mengalihkan tanggung jawab pekerjaan ke pihak lain (Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2018 Angka 7.10 huruf c).
6. Selaku Penyedia dikuatkan dengan Surat Perjanjian Kerja (kontrak) tidak melaksanakan hak dan kewajibannya seperti yang diminta dalam kontrak atau tidak sesuai dengan ketentuan kontrak.
7. Tidak melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat dan bertaggungjawab.
8. Tidak memiliki pengalaman sesuai dengan Syarat Kualifikasi Teknis Penyedia sebagaimana diatur dalam Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia bahwa persyaratan kualifikasi teknis penyedia barang meliputi memiliki pengalaman dan memiliki kemampuan untuk menyediakan sumber daya manusia dan peralatan yang dibutuhkan dalam proses penyediaan.
9. Melakukan Pembayaran-pembayaran kepihak lain dengan rincian Belanja Nasi sesuai Kontrak Rp. 19.965 yang dibayarkan Rp. 9.500- Belanja Snack Sesuai Kontrak Rp. 8.910 yang dibayarkan Rp. 4.500.
B. Tersangka inisial (SH);
1. Selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tidak melaksankan tugas sesuai dengan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 berikut perubahannya, tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
2. Meminjam Perusahaan IRA CATERING, untuk keperluan Pelaksanaan Pekerjaan Belanja Akua Gelas dan Belanja Teh Kopi.
3. Selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tidak mematuhi ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
4. Selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) menerima keuntungan dari Pekerjaan Belanja Makanan dan Minuman Pada Dinas Syari’at Islam Kabupaten Gayo Lues.
C. Tersangka inisial (HS); Selaku Kepala Dinas yang juga selaku pengguna Anggaran (PA) dan merangkap selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak memahami tugas pokok sebagaimna diatur pada Perpres No. 16 Tahun 2018); selaku PPK yang diberi kewenangan mengkaji RUP tetapi ianya tidak melakukan kaji ulang terhadap RUP; selaku PPK yang mempunyai tugas menetapkan spesifikasi teknis/KAK tidak melaksanakannya, akan tetapi karena jabatanya ianya melimpahkannya
kepada PPTK (Saudara SH), selaku PPK yang mempunyai tugas dan wewenang dalam menetapkan HPS dalam penyusunanya melimpahkan kewenangannya kepada Saudara. SH yang menjabat PPTK.
Menurut Kapolres Gayo Lues, AKBP Carlie Syahputra Bustamam, penetapan status tersangka ini dilakukan Polres Gayo Lues setelah penyidik memperoleh dugaan bukti kuat terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan ketiganya.
“Bahwa akibat perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 3, 7 MILIAR RUPIAH ” ujarnya.
Ketiga tersangka diduga melanggar pasal 2 ayat (1), pasal 3 UURI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UURI No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana.
Dan dalam hal ini Polres Gayo Lues sudah melakukan penahanan terhadap ketiga orang diduga pelaku korupsi tersebut, Ditambahkan Kapolres bahwa pihaknya akan segera melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan setempat dan saat ini terhadap ketiga Tersangka masih dilakukan penahanan diruang tahanan polres Gayo Lues, guna menunggu proses Tahap dua dikejaksaan.
Sebelumnya kasus ini ditangani oleh mantan Kapolres Gayo Lues dimasa kepemimpinan AKBP Rudi Setiawan dan dituntaskan dimasa kepemimpinan AKBP Charlie Syahputra Bustamam SIK.
Sebelumnya juga Praktisi hukum kabupaten Gayo Lues M Purba SH telah mengapresiasi kinerja unit Tipikor Polres Gayo Lues yang sudah maksimal dalam penanganan kasus dugaan Korupsi tersebut. Menurutnya, bahwa kasus dugaan korupsi DSI di kabupaten Gayo Lues adalah perkara khusus serta mendapatkan atensi yang sangat tinggi dari publik.
“Untuk itu harus segera ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,” tukasnya.
Reporter : Ardiyanto
Editor : Hengky



More Stories
Satresnarkoba Polres Palas Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Amankan 4 Orang dan Barang Buktinya
Pengedar Narkoba Berprofesi sebagai Guru di Medan Ditangkap Polda Sumut, Pelaku Simpan 2 Kg Sabu – 2.000 Ekstasi
Aksi Nekad Begal di Medan Marelan Bacok Penjual Mie Pecal di Siang Bolong