Aceh, Gayo Lues – Media Berantas Kriminal | Pemerintah daerah kabupaten Gayo Lues melalui Tim Peucrok (Tim Gabungan TNI, Polri dan personel Satpol PP dan WH Gayo Lues) melaksanakan operasi pendisiplinan protokol kesehatan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di negeri Seribu Bukit ini, Senin, (24/05/2021).
Untuk memberikan efek jera, Tim Peucrok memberikan sanksi kepada masyarakat yang kedapatan melanggar protokol kesehatan.
“Penerapan sanksi tersebut bertujuan untuk meningkatkan disiplin protokol kesehatan sebagai pengendalian pencegahan penyebaran Virus Corona kusunya di wilayah hukum Gayo Lues,” ujar Kasatpol PP dan WH Gayo Lues, Irsan Firdaus SH M.AP melalui Kabid Ketentraman dan Ketertiban Satpol PP, Amdi Izhar S.STP, ketika ditemui sumateranews.co.id, di salah satu Café, Senin, (24/05/2021).
Dijelaskan Amdi, sanksi yang diberikan beragam mulai dari penahanan kendaraan sementara hingga membubarkan kerumunan masyarakat.
“Pelanggar yang di jalan kita tahan kendaraannya sementara, dan kita suruh mencari masker sampai dapat, baru diberikan lagi kendaraannya dan apabila pelanggar protokol kesehatan di tempat keramaian atau di cafe cafe maka akan kita bubarkan dan kita suruh pulang.
Untuk sementara, itu sanksi yang kita berikan bagi pelanggar protokol kesehatan, semoga ada efek jera bagi pelanggar prokes,” katanya.
Ia berharap, masyarakat tetap mengedepankan memakai masker ketika keluar rumah dan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Reporter : Ardiyanto
Editor : Hengky



More Stories
Polemik Pernyataan Ketua DPRD Dairi dari Fraksi Golkar
Wakil Ketua Umum Aliansi Prabowo-Gibran Burhanudin Daulay S.Pd Desak Pemerintah: 188 KK Warga TSM Ujung Batu 5 Belum Terima Hak Lahan Usaha, PT PHI Diduga Kuasai Ilegal Sejak 2001
Sosok yang Humanis dan Dekat dengan Masyarakat, Khususnya Anak-anak, Kapolsek Pantai Labu Pamit, Selanjutnya Mengemban Tugas di Ditressiber Polda Sumut