Medan – Media Berantas Kriminal | Polsek Medan Baru meringkus tersangka pencurian kabel listrik dan pipa AC milik gedung Auditorium USU di Jalan dr Mansyur, Kota Medan.
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Irwansyah Sitorus, mengatakan pelaku yang diamankan bernama Faisal Ardian (38), warga Jalan Jamin Ginting, Gang Sahabat, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Medan Baru.
Penangkapan terhadap tersangka berawal dari sekuriti melakukan patroli di sekitaran kampus USU melihat pelaku telah diamankan petugas keamanan lainnya karena tertangkap tangan sedang mencuri kabel.
“Tersangka masuk ke areal kampus dengan memanjat pagar. Tersangka kemudian memotong kabel-kabel tersebut dengan menggunakan pisau cutter dan obeng,” terang Irwansyah Sitorus, Kamis (19/08/2021).
Selanjutnya, Irwansyah mengungkapkan tersangka memasukkan kabel-kabel itu ke dalam tas sandang yang sudah disiapkannya dan berniat kabur.
Namun, saat tersangka hendak turun dari gedung, sekuriti melihat dan menangkapnya. Tersangka kemudian diserahkan ke Mapolsek Medan Baru.
“Tersangka mengaku baru sekali melakukan pencurian di USU. Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman tujuh tahun penjara,” pungkasnya.
Reporter : Edison/Redaksi
Editor : Heri Kurniawan

More Stories
Seorang Pria Pengangguran Ditembak Polisi, Nekat Bobol Rumah Curi Sepeda Motor dan Uang Tunai Rp 14,5 Juta
Suami Oknum Guru yang Cabuli Siswa SD Yatim Piatu di Tanjungbalai Resmi Ditahan Polisi
Satu Tersangka Diciduk, Sat Narkoba Polres Langkat Grebek dan Bakar Sarang Narkoba