Langkat – Media Berantas Kriminal | Sudarto Sembiring alias Pendek (50) warga Dusun Sotong, Desa Kuta Gajah, Kecamatan Kutambaru telah diamankan Unit Reskrim Polsek Salapian, karena melakukan penganiayaan terhadap Arie Yudhistira (35) warga Jalan Niaga Kelurahan Pekan Bahorok, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat.
Kasubbag Humas Polres Langkat, Iptu Joko Sumpeno sampaikan hal ini di Stabat, Jumat (17/09/2021).
Tersangka Sudarto Sembiring, melakukan penganiayaan terhadap Arie Yudhistira, Rabu (01/09/2021) sekira pukul 14.00 WIB, di Dusun Gotong Royong Desa Kutambaru, Kecamatan Kutambaru, Kabupaten Langkat,” ujar Iptu Joko Sumpeno.
Penganiayaan itu terjadi, ketika Arie (korban) sedang duduk-duduk, datanglah Sudarto Sembiring bersama Cecep, lalu mereka melakukan pemukulan terhadap korban secara bersama-sama dengan menggunakan kursi kayu, gelas kaca dan batu.
Sudarto Sembiring menganiaya korban ke arah bagian kepala, punggung kanan dan kiri, dada sebelah kiri, serta bagian muka yang mengakibatkan luka robek di bagian muka dan mengeluarkan darah, mata sebelah kanan dan kiri memar dan seluruh bagian tubuh bagian punggung dan dada mengalami luka memar.
Unit Reskrim Polsek Salapian karena yang mendapat informasi tentang keberadaan pelaku, selanjutnya Kamis (16/09/2021) unit Reskrim lakukan penangkapan terhadap pelaku di dalam rumahnya tanpa ada perlawanan,” ujar Iptu Joko Sumpeno.
Reporter : Udin
Editor : Hengky


More Stories
Penyalahgunaan Dana Program PSR Tahun 2023, Kejari Padang Lawas Menetapkan Dua Tersangka Tindak Pidana Korupsi
Sebagai Bentuk Respon dari Kapolri, Mengingat Banyaknya Kasus TPPA dan TPPO, Direktorat TPPA dan TPPO Resmi Dibentuk di Polda Sumut
Kabid Humas Polda Riau: Aipda BS Sudah Ditetapkan Jadi Tersangka Penipuan, Selanjutnya akan Diproses Pidana