Pemantangsiantar – Media Berantas Kriminal | Pada Hari Selasa tanggal 21 September 2021, sekira pukul 19.00 Wib, Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi bahwa ada seorang laki-laki yang memiliki narkotika jenis shabu, tinggal di Jalan Regu Kel. Bukit Sofa Kec. Siantar Sitalasari Pematangsiantar kemudian Personil Sat Narkoba berangkat ke lokasi.
Selanjutnya, sesuai informasi guna melakukan penyelidikan, Sat Narkoba Polres Pematangsiantar menemukan rumah yang dicurigai.
Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar melakukan penggerebekan ke rumah tersebut dan di dalam kamarnya berhasil ditangkap seorang laki-laki yang diketahui bernama EDI (61) warga Kabupaten Batubara.
Selanjutnya ditanyakan keberadaan narkotika jenis sabu milik Edi, Edi mengaku menyimpan narkotika jenis sabu di dalam lemari kain, kemudian dilakukan penggeledahan lemari kain dan ditemukan 1 buah kotak kacamata yang didalamnya ada 1 buah plastik klip berisi 6 paket narkotika diduga jenis sabu dengan bruto 3,70 gr dan dari atas meja ditemukan 1 Unit telepon genggam, selanjutnya dilakukan interogasi terhadap Edi dan diperoleh informasi bahwa narkotika jenis shabu diperoleh dari seorang laki-laki bernama Deni dan seorang perempuan yang bernama Aping di kota Medan.
Kemudian dilakukan pemancingan untuk melakukan transaksi sabu terhadap Deni melalui Hhanpone milik Edi dan didapatkan kesepakatan untuk bertransaksi pada hari Rabu tanggal 22 September 2021 di Kota Medan.
Berlanjut, pada hari Rabu tanggal 22 September 2021 Personil Sat Narkoba Pematangsiantar berangkat Pengembangan ke Kota Medan, Rabu (22/09/2021) sekira pukul 11.30 Wib sampai di Jalan Sisingamangaraja Kel.Harjosari Kec. Medan Amplas Kota Medan, dan Personil Sat Narkoba berhasil melakukan penangkapan terhadap Deni (42) dan Aping (36), keduanya warga Medan Tembung.
Pada saat akan ditangkap terlihat dari tangan kiri Aping menjatuhkan 1 buah bungkusan plastik hitam yang berisi 3 (tiga) paket narkotika diduga jenis sabu dengan bruto 11,50 gram kemudian dari tangan kanan Aping dan Deni ditemukan 1 Unit telepon genggam beserta kendaraan 1 unit Sepeda Motor Yamaha BK 2527-AIA turut diamankan.
Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama seluruh tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan.
Reporter : Edison.H
Editor : Hengky



More Stories
Cekcok dengan Istri, Pria di Toba Bakar Rumah Mertua, Buron Lebih dari 3 Bulan Akhirnya Ditangkap di Padang Lawas Utara
Penangkapan Seorang Nelayan, yang Membawa 30 Kg Sabu dari Perbatasan Malaysia di Perairan Asahan/Tanjung Balai
Antisipasi Kejahatan Jalanan di Kota Medan, Brimob Polda Sumut Patroli Hingga Dini Hari