Medan – Media Berantas Kriminal | Sebuah rumah mewah di Jalan Sei Belutu, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, disinyalir sebagai tempat penyulingan gas bersubsidi 3 Kg menjadi non subsidi 12 Kg secara ilegal, dugaaan ini kuat lantaran terlihat adanya aktifitas di rumah tersebut, dari pantauan awak media di lokasi, Sabtu (02/10/2021) kemarin.
Menerima laporan dari warga, terdapat rumah mewah yang disinyalir dijadikan tempat penyulingan gas bersubsidi 3 Kg menjadi non subsidi 12 Kg secara ilegal, para pencari berita menelusuri ke lokasi, atas dasar laporan warga guna mencari kebenarannya.
“Jika benar adanya, di situ sebagai tempat penyulingan gas bersubsidi secara ilegal, sudah merupakan tindak pidana dan pasti harus tetap ditindak, ucap M Arifin berkomentar kepada awak media ini.
M Arifin selaku Ketua Setwil FPII (Forum Pers Independent Indonesia) Provinsi Sumatera Utara sangat berang, dengan adanya informasi ini,” kesalnya saat dikonfirmasi, Selasa (05/10/2021) terkait adanya dugaan penyulingan gas bersubsidi 3 Kg menjadi non subsidi 12 Kg secara ilegal di Jalan Sei Belutu, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.
Kuat dugaan ini, terbukti saat awak media dilokasi, Sabtu (02/10/2021), terlihat dari pantauan, ada kegiatan aktifitas keluar masuk mobil pengangkut gas bersubsidi 3 Kg, “ada kegiatan disitu, dengan adanya aktifitas kegiatan bongkar muat ratusan tabung gas didepan rumah mewah itu, para pencari berita mencoba mencari fakta dan kebenarannya.
Belum tau pasti, siapa pemilik atau pengelolah tempat itu, pastinya jika memang ini terbukti, adanya penyulingan gas bersubsidi 3 Kg menjadi non subsidi 12 Kg secara ilegal.
“Jika benar adanya, ini sudah merugikan masyarakat Indonesia, seharusnya gas bersubsidi 3 Kg di distribusikan untuk rakyat, malah dijadikan bisnis haram para pelaku kejahatan,” ucap M Arifin.
Para pelaku dikenakan pasal 53 huruf a, b, c dan d pasal 23 undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas. Selain itu, pelaku juga dikenakan undang-undang konsumen pasal 62. Untuk pelaku terancam enam tahun kurungan penjara.
“Diminta kepada penegak hukum, khususnya Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut), Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak agar dapat merespon laporan ini, “Jangan biarkan adanya tindak pidana kehajatan penyulingan gas bersubsidi 3 Kg menjadi non subsidi 12 Kg secara ilegal di Provinsi Sumatera Utara,” karena dampaknya sangat merugikan kepada warga Provinsi Sumatera Utara khususnya masyarakat di Kota Medan.
Jika benar, terkait laporan warga dengan adanya penyulingan gas bersubsidi di Jalan Sei Belutu, Kecamatan Medan Selayang, “Diminta kepada Bapak Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak segera meninjau kebenarannya, dan harus ditindak tegas, “penegakan hukum berlaku untuk semua warga Indonesia tanpa pandang bulu, tak ada satupun warga Indonesia yang kebal terhadap hukum,” tegas M Arifin mengakhiri.
Reporter : Julfan
Editor : Heri Kurniawan



More Stories
Bupati Dairi Sampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025
Pemkab Dairi dan PT. Pupuk Indonesia Dukung Program Swasembada Pangan,Tanam Padi Bersama di Desa Lumban Toruan
Wali Kota Tebing Tinggi Hadiri Raker Komwil I APEKSI di Banda Aceh