Langkat – Media Berantas Kriminal | Raad Azhar (35) warga Lingkungan Alur Dua Pasar, Kelurahan Alur Dua, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat ditangkap Reskrim Polsek Pangkalan Brandan, karena melakukan penganiayaan.
Kasubbag Humas Polres Langkat, Iptu Joko Sumpeno sampaikan hal ini kepada awak media di Stabat, Selasa (30/11/2021).
Kasubbag Humas menjelaskan pelapor yang saat itu sedang berdiri, tiba-tiba datang terlapor (Rahmat Azhar) dan berkata, kenapa kau mencari-cari aku, kemudian terlapor langsung memukul pelapor, pada bagian mulut atau bibir dan kemudian terlapor menghunus pisau dari pinggangnya, sambil berkata, “kubunuh kau”.
Terlapor menikamkan pisaunya ke arah pelapor, namun tikaman itu dapat dielakkan oleh pelapor. Elakan pelapor menyebabkan keduanya terjatuh. Tikaman tersebut menyebabkan tangan sebelah kanan dari pelapor terluka.
Aksi penganiayaan ini dilerai oleh masyarakat yang ada di sekitar Simpang Pitura.
Katim Opsnal Polsek Pangkalan Brandan yang menerima informasi dari masyarakat, bahwasanya pelaku Penganiayaan sedang berada di samping rumahnya.
Selanjutnya, petugas Polsek Pangkalan Brandan melakukan penangkapan terhadap pelaku guna proses lanjutan,” katanya.
Reporter : Udin
Editor : Hengky


More Stories
Ditresnarkoba Polda Sumut Mencegat Mobil yang Bawa Ganja Sebanyak 255 Kg dari Aceh tujuan Medan di Desa Pengambaten, Kecamatan Merek, Karo
Aparat Penegak Hukum di Kota Batam “Jangan Tutup Mata”, Terkait Pengolahan Kayu di Tanjung Piayu Milik Pengusaha Berinisial NOT Diduga dari Hasil Pembalakan Liar
Polrestabes Medan Mengungkap Jaringan Jual Beli Satwa Dilindungi di Medan